Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (2/12/2025) (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN, Nasril Bahar meminta pemerintah untuk tetap memperhatikan kelancaran bisnis para pengusaha dalam menerapkan aturan baru terkait ekspor sumber daya alam (SDA) lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Ini adalah sesuatu yang baru yang selama ini pengusaha nasional kita melakukan negosiasi, perlu fleksibilitas, perlu kecepatan, perlu kelonggaran dalam hal pembayaran dan sebagainya. Sifat pengusaha adalah cepat, aman, tepat,” kata Nasril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Sabtu (23/5/2026).
Ia menilai pembentukan BUMN anyar yang fokus sebagai eksportir sumber daya alam, punya tujuan positif. Sehingga wajib didukung. Yakni, menghentikan praktik nakal dari oknum pengusaha yang sering memainkan harga (transfer pricing) dan memalsukan nota ekspor (transfer invoicing), agar tidak perlu membayar pajak penuh di dalam negeri. “Ini akal-akalan daripada pengusaha yang melakukan ekspor, mengendapkan sejumlah dolar AS di luar yang tidak masuk Indonesia,” ujar Nasril.
Meski kebijakan itu bagus untuk memperkuat tabungan devisa negara dan modal APBN. Namun, Komisi VI DPR tetap mendengarkan keluhan dari para pelaku usaha.
“Mengenai dana hasil ekspor yang tertahan selama satu tahun, ini juga menjadi catatan kita serius. Selama ini dana yang tersimpan itu kan dapat dijadikan jaminan bagi para pengusaha untuk modal lagi dengan bunga yang sangat rendah. Masukan dari para pengusaha ini kita tampung dulu sehingga kita rumuskan, apakah peraturan ini nantinya perlu revisi atau tidak,” jelasnya.
Oleh karena itu, Komisi VI DPR, kata dia, berkomitmen untuk menjadikan polemik aturan devisa ekspor ini sebagai salah satu agenda pengawasan utama di parlemen, guna memastikan regulasi yang diputuskan pemerintah nantinya benar-benar matang dan adil bagi ekosistem bisnis.
“Catatan-catatan ini pasti akan menjadi konsentrasi kita ke depan agar sasaran yang kita harapkan bisa tercapai. Permainan harga bisa hilang sehingga pendapatan negara bertambah, namun di sisi lain ekspor kita tetap berjalan lancar dan menguntungkan semua pihak,” pungkasnya.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistiono mengatakan, gagasan Presiden Prabowo Subianto mengatur ekspor sumber daya alam, substansinya bukan pada penguasaan perdagangan atau ekspor. Namun kepada penguasaan di sektor hulu pertambangan.
“Yang perlu digarisbawahi pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah negara harus hadir di hulunya, yakni seluruh proses penambangan. Jangan hanya fokus pada hilir atau trading,” ujar Budi.
Dia menilai, kondisi pertambangan di Indonesia pada saat ini, sudah mengkhawatirkan. Persoalan itu terlihat dari sisi lingkungan maupun dampaknya terhadap ekonomi nasional dan daerah.
Dikatakan, pengelolaan pertambangan dari hulu hingga hilir saat ini dinilai belum sepenuhnya dikuasai negara. Negara, kata dia, selama ini cenderung hanya puas mendapatkan pemasukan dari pajak.
“Pemerintah harus memulai negosiasi dengan seluruh pemilik maupun pengelola tambang di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting apabila pemerintah ingin konsisten menjalankan amanat konstitusi,” ungkapnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














