DJP Paparkan 5 Poin Penting Penerapan Pajak Penghasilan 0,5 Persen untuk UMKM

DJP Paparkan 5 Poin Penting Penerapan Pajak Penghasilan 0,5 Persen untuk UMKM

Clara Medium.jpeg

Senin, 8 Juni 2026 – 18:45 WIB

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menjawab pertanyaan awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: Antara)

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menjawab pertanyaan awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan lima poin penting dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyampaikan, kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022,” kata Bimo di Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo.

Dia menjelaskan, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha, DJP menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini. Pertama, fasilitas tarif 0,5 persen  dan batas omzet tetap berlaku fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5 persen, tidak dihapus.

Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.

Kemudian, kemudahan administrasi tanpa batas waktu untuk WP tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5 persen, dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.

Sementara bagi koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.

Selanjutnya, target tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas.

Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.

Kemudian, mekanisme umum pajak dihitung dari laba, bukan omzet bagi badan usaha seperti PT dan CV yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum.

Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.

Selanjutnya, Bimo mengatakan keseimbangan sistem dan masa transisi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil. Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.

Dalam hal ini, kata dia, DJP menegaskan semangat dari kebijakan tersebut, bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi. Namun juga menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” ucapnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 2 times, 2 visit(s) today