Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai jumlah tersangka kasus MBG diyakini bakal bertambah.
Diketahui, modus korupsi MBG terletak dalam dua hal, yakni penentuan titik dan verifikasi calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah, dan pengadaan barang dan jasa yang ditengarai ada penggelembungan harga atau mark up.
Fickar mengatakan, kemungkinan tersangka kasus MBG bakal bertambah didasari atas persoalan penentuan SPPG dan mark up pengadaan tadi. Menurutnya, patut diduga pemilik SPPG sebetulnya mengetahui bahwa mereka lolos tanpa prosedur yang sah.
Demikian pula dengan pihak penyedia barang dan jasa yang diduga dengan sengaja melakukan mark up harga.
“Tersangka baru terus terbuka. Kan selain para pejabat BGN, juga para pemasok, baik pemasok yang berkaitan dengan SPPG yang menyelenggarakan langsung makan gratisnya, juga pihak-pihak yang memainkan peran pemasok pendukung seperti motor listrik atau alat-alat pendukung lain yang tidak berkaitan langsung dengan makannya,” kata Abdul Fickar kepada inilah.com, Sabtu (13/6/2026).
Dia menyebut ada atau tidak tersangka tambahan dalam kasus korupsi tata kelola MBG merupakan ujian bagi Kejagung. Dia mengingatkan Kejagung agar tidak tebang pilih dalam menjerat para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola MBG itu.
“Penanganan kasus BGN seharusnya tidak pilih kasih, semua orang yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan korupsi para pengurus BGN harus diproses hukum, termasuk orang-orang yang disebutkan oleh Sony Sanjaya,” sebut Fickar.
Lebih lanjut, Fickar merasa heran dengan reaksi yang muncul terkait penghentian beberapa kegiatan MBG akibat kasus dugaan korupsi di BGN terungkap. Karena penghentian kegiatan MBG justru diprotes oleh para pemilik SPPG, bukan diprotes oleh para murid.
“Proyek MBG ini betul-betul ironis. Lihat saja, begitu kasus ini meledak, beberapa kegiatan MBG berhenti, tidak terlihat sedikit pun protes baik dari sekolah, guru atau murid-murid yang menjadi sasaran MBG. Tapi protes justru datang dari para penyelenggara dapur, bahkan sampai menggeruduk Kantor BGN,” paparnya.
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus MBG
Kejagung RI sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola MBG di BGN. Rinciannya, tiga tersangka yang berlatar belakang sebagai pimpinan BGN ditetapkan bersamaan, kemudian menyusul penetapan dua tersangka baru.
Rincian Tiga Tersangka Awal:
– Dadan Hindayana selaku Ketua BGN
– Sony Sonjaya selaku Wakil Ketua BGN
– Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN
Sedangkan Dua Tersangka Baru, yakni:
– Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta
– Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
Dugaan Peran Lima Tersangka
Dugaan pertama terkait penentuan titik SPPG yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah. Diduga, penentuan titik SPPG ini dikendalikan oleh Dadan.
Kemudian dugaan terkait proses verifikasi calon SPPG. Temuan Kejagung, Sony memberikan akses kepada Asep Yusuf untuk mengintervensi proses verifikasi calon SPPG.
Terungkap juga dugaan keduanya meloloskan calon SPPG meski tidak memenuhi syarat. Dalam proses ini, ditemukan dugaan aliran uang ‘panas’ dari Asep Yusuf kepada Sony.
Dugaan ketiga terkait mark up harga sejumlah pengadaan, di antaranya pengadaan motor listrik, tablet dan televisi. Untuk pengadaan motor listrik dilakukan oleh perusahaan Andri Mulyono.
Andri disebut bertemu lebih dulu dengan Lodewyk sebelum akhirnya mendapatkan proyek pengadaan motor listrik di BGN. Andri juga aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ungkap Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).













