Langkah pemerintah dalam menertibkan tata niaga ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kian benderang. Nama raksasa agribisnis PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) kini tengah menjadi sorotan hangat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan memasukkan emiten berkode SIMP ini ke dalam daftar korporasi yang terindikasi melakukan praktik culas dalam perdagangan internasional.
Dalam pernyataannya pada 26 Mei 2026, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa sistem pengawasan Kementerian Keuangan mendeteksi adanya manipulasi nilai ekspor berupa under invoicing dan transfer pricing yang dilakukan oleh sedikitnya 10 perusahaan kakap, di mana salah satunya adalah Salim Ivomas.
Praktik ini diduga kuat sengaja dilakukan dengan mematok harga jual ekspor jauh di bawah harga pasar global demi menghindari kewajiban pajak yang semestinya masuk ke kas negara.
Bagi Salim Ivomas, yang merupakan gurita bisnis kelapa sawit terintegrasi dari hulu ke hilir –mulai dari riset benih, perkebunan, hingga merek minyak goreng populer di dapur masyarakat– urusan bersenggolan dengan hukum bukanlah hal baru.
Jika ditarik garis ke belakang, rekam jejak emiten ini memang diwarnai oleh sederet persoalan regulasi domestik hingga internasional. Berikut adalah rentetan kasus hukum dan sengketa regulasi yang pernah membelit PT Salim Ivomas Pratama Tbk:
Denda Rp40 Miliar dari KPPU dan Perlawanan Hukum
Kembali ke pertengahan tahun 2023, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah menjatuhkan sanksi denda administratif yang cukup masif kepada Salim Ivomas, yakni sebesar Rp40,88 miliar. Otoritas antimonopoli tersebut menyatakan perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembatasan peredaran dan penahanan pasokan minyak goreng di pasar domestik.
Tindakan tersebut terjadi di awal tahun 2022, sebuah periode kelam di mana masyarakat harus mengantre panjang demi mendapatkan seliter minyak goreng akibat kelangkaan yang ekstrem. Majelis Komisi KPPU menilai manajemen sengaja menurunkan volume distribusi sebagai bentuk respons atau protes terhadap kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah, langkah yang dinilai menciptakan distorsi pasar dan mencekik daya beli masyarakat luas.
Tak mau pasrah begitu saja dengan vonis bernilai puluhan miliar tersebut, manajemen Salim Ivomas langsung mengambil langkah konfrontatif. Mereka mengajukan gugatan keberatan secara formal ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demi memuluskan proses perlawanan hukum di meja hijau ini, perusahaan bahkan harus menyetorkan jaminan tunai sebesar 20 persen dari total nilai denda sesuai dengan regulasi tata cara keberatan sanksi persaingan usaha yang berlaku.
Inspeksi Gudang Deli Serdang dan Bidikan Kejaksaan Agung
Jauh sebelum ketukan palu KPPU terdengar, publik juga sempat dihebohkan oleh aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Februari 2022. Petugas menemukan tumpukan stok minyak goreng siap edar dengan volume yang fantastis, mencapai 1,1 juta kilogram, di dalam fasilitas pergudangan logistik perusahaan di wilayah Deli Serdang.
Awalnya, aparat mencium adanya aroma tindak pidana penimbunan bahan pokok di tengah jeritan kelangkaan nasional. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen rute pengiriman yang mendalam, manajemen berhasil meyakinkan petugas bahwa jutaan kilogram minyak goreng tersebut merupakan cadangan logistik internal yang murni dialokasikan untuk bahan baku pabrik mi instan milik grup perusahaan mereka sendiri.
Kini, setelah urusan gudang domestik mereda, giliran operasional internasional perusahaan yang masuk ke dalam radar penegakan hukum tindak pidana khusus. Korporasi ini kembali menghadapi penyelidikan intensif dari Kejaksaan Agung terkait indikasi transfer pricing dan manipulasi kalkulasi nilai ekspor komoditas turunan sawit, persis seperti yang disuarakan oleh Menkeu Purbaya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tengah membedah dokumen skema fasilitas perbankan serta prosedur pembiayaan ekspor perusahaan guna mengukur seberapa besar potensi kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan akibat nilai laporan ekspor yang diduga sengaja dibuat mini tersebut.
Sengketa Lahan Plasma di Rokan Hilir
Bukan hanya di level elite pengambil kebijakan dan perdagangan internasional, gesekan regulasi juga harus dihadapi perusahaan di level tapak perkebunan. Di kawasan Rokan Hilir, Riau, perseroan sempat terlibat sengketa perdata yang cukup alot dengan masyarakat tempatan terkait kewajiban penyerahan lahan plasma.
Kelompok masyarakat menuntut agar perusahaan segera merealisasikan amanat undang-undang yang mewajibkan korporasi kelapa sawit mengalokasikan minimal 20 persen dari total luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka kelola untuk perkebunan kemitraan rakyat.
Konflik agraria ini berjalan panjang dan sempat membutuhkan mediasi berlapis dari pemerintah daerah setempat sebelum akhirnya menggelinding ke ranah hukum perdata.
Kinerja Operasional yang Tetap Tebal
Menariknya, meski dihantam badai persoalan regulasi dan hukum dari berbagai penjuru, gurita bisnis Salim Ivomas terbukti masih sangat tangguh dan tetap mampu mencetak performa keuangan yang berkilau. Berdasarkan laporan kinerja korporasi hingga tahun buku 2025, perusahaan mencatatkan pertumbuhan laba kotor sebesar 13 persen menjadi Rp5,47 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4,83 triliun.
Setali tiga uang, laba usaha perseroan di tahun 2025 ikut melonjak 21 persen hingga menyentuh Rp4 triliun. Penopang utama pendapatan konsolidasi ini masih dipegang kuat oleh Divisi Minyak & Lemak Nabati yang menyumbang porsi sebesar 71 persen, sementara Divisi Perkebunan memasok sisa 29 persen.
Ketangguhan ini ditopang oleh aset berupa total lahan tertanam inti seluas 280.975 hektare, di mana kelapa sawit menjadi komoditas paling dominan dengan luasan 237.437 hektare, diikuti karet, tebu, dan tanaman pelengkap lainnya.
Meski produksi Tandan Buah Segar (TBS) inti sempat terkoreksi tipis 2 persen menjadi 2,71 juta ton, efisiensi pabrik membuat produksi CPO mereka justru naik 4 persen menjadi 733 ribu ton pada penghujung tahun 2025, sebuah modal volume yang besar di tengah sengkarut pengawasan ekspor yang kini sedang dibidik serius oleh bendahara negara.











