Penggeledahan terkait Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono. (Foto: Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Langkah ini disebut sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
“Kami secara resmi menerima penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat sinergi antarlembaga. Publik menunggu kepastian hukum atas perkara ini,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik di Sumatera. Ketiganya menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang besar serta keterkaitan dengan sektor strategis.
Rudi menegaskan, setelah pelimpahan, Kejagung akan fokus memperkuat alat bukti, menelusuri aset, serta mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan memastikan keterkaitan antara alat bukti dan barang bukti, serta menjaga seluruh proses tetap sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung,” ujarnya.
Ia juga memastikan koordinasi dengan Polri tetap berjalan intensif, meski penanganan perkara kini berada di bawah Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut pelimpahan perkara merupakan kesepakatan bersama sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam pemberantasan korupsi.
Sebelum pelimpahan, penyidik Polri telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
Dalam perkembangan penyidikan, Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya dari kalangan swasta berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara tersangka lainnya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Irjen Totok menambahkan, tersangka DR telah lebih dahulu ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Adapun FA hingga kini belum dilakukan penahanan.
Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan untuk mengembangkan perkara, menelusuri aliran dana, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tiga kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













