Penggeledahan terkait Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan pernyataan pers di kantor KPK, Kuningan, Jaksel, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Inilah.com/Moh. Zhacky)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Papan bertuliskan ‘Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK’ dan ‘Deputi Korsup KPK’ sempat terlihat di atas meja konferensi pers di Polda Metro Jaya kemarin, terkait pengungkapan tiga kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) .
Namun, saat konferensi pers dimulai, sosok 2 deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru tak muncul ‘di podium’. Apa yang sebenarnya terjadi?
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, akhirnya mengungkap cerita di balik perubahan mendadak tersebut. Dia memastikan kehadirannya di Mapolda Metro Jaya bukan tanpa dasar.
Menurut Asep, semuanya bermula pada Jumat 3 Juli pagi, saat KPK menerima undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi (korsup), terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK).
“Menindaklanjuti surat tersebut, kemudian Pimpinan menugaskan dua orang Deputi. Nah, satu Deputi Koordinasi dan Supervisi karena itu memang bagiannya, yang kedua adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi, saya sendiri. Jadi kami menghadiri undangan tersebut sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh Pimpinan kepada kami, menjawab dari surat undangan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2026).
Setibanya di Polda Metro Jaya, kedua deputi KPK lebih dahulu berdiskusi dengan penyidik Polda Metro perihal mekanisme koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU KPK, yang dikaitkan dengan penanganan 3 kasus korupsi dan TPPU oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro.
Asep membeberkan, dalam pembahasan itu Deputi Korsup KPK, Ely Kusumastuti menjelaskan bahwa penanganan perkara dimaksud masih berada pada tahap awal, sehingga proses yang berjalan baru sebatas komunikasi, koordinasi, dan supervisi. Karena itu, belum terdapat dasar hukum bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan.
“Pengambilalihan itu ada kriterianya. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi bahwa perkara nanti akan mandek atau tidak berjalan,” ujar polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu.
Dari hasil diskusi tersebut, KPK dan penyidik kemudian bersepakat bahwa penjelasan mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi cukup disampaikan dalam forum internal. Dengan demikian, Asep dan Ely tidak lagi perlu memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers.
Keputusan itulah yang kemudian membuat papan namanya, yang sempat terlihat di meja konferensi pers hilang.
“Setelah berdiskusi, rupanya tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana. Nah, itu sebabnya label nama di awal ada, kemudian tidak ada,” ungkap Asep.
Meski batal tampil di depan publik, Asep memastikan KPK tetap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap perkara tersebut.
Namun, polisi bintang dua itu menegaskan, supervisi bukan berarti KPK otomatis mengambil alih penyidikan. Menurutnya, pengambilalihan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
Salah satu kriterianya adalah ketika penanganan perkara terbukti tidak berjalan sebagaimana mestinya atau mengalami hambatan serius.
“Prosesnya masih berjalan. Upaya paksa masih berjalan, penggeledahan masih berjalan. Jadi tidak bisa kita melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan dugaan atau pemikiran saja,” kata Asep.
Asep juga meminta publik memberi ruang kepada penyidik kepolisian untuk menuntaskan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami percaya teman-teman penyidik maupun penuntut umum akan bekerja secara profesional sesuai dengan tugasnya. Kita tunggu prosesnya berjalan,” ujarnya.
Diketahui, penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya saat ini menyasar sejumlah perkara besar yang saling beririsan. Mulai dari dugaan korupsi pengadaan batu bara, pengembangan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi berbeda, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, serta sejumlah titik di Jakarta seperti kafe dan money changer.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti bernilai besar, antara lain uang dalam berbagai mata uang asing, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta rupiah, hingga emas batangan dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Sejauh ini, penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kompleksitas kasus serta besarnya nilai temuan membuat penanganan perkara ini menjadi sorotan publik dan membuka peluang pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bagian dari joint investigation antara Kortas Tipikor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang dimulai dari laporan polisi pada Januari 2026.
Penyidik juga mengindikasikan adanya beberapa klaster perkara yang tengah dipetakan untuk mengurai keterkaitan aliran dana, sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul lokasi baru, saksi tambahan, hingga pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













