DPR Dinilai Terlalu Dini Desak Pembentukan Tim Independen Kasus Febrie Adriansyah

DPR Dinilai Terlalu Dini Desak Pembentukan Tim Independen Kasus Febrie Adriansyah

Usulan Komisi III DPR RI agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membentuk tim independen untuk mengusut kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai terlalu prematur. Langkah politik Senayan tersebut dipandang berlebihan mengingat proses hukum baru saja berjalan.

Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, melihat hingga saat ini belum ada indikasi atau hambatan berarti dalam penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, pembentukan tim independen dirasa belum menjadi kebutuhan yang mendesak bagi penegakan hukum.

“Menurut saya DPR agak berlebihan karena kita belum tahu kasus itu ada hambatan atau tidak dan seakan tidak percaya dengan lembaga itu,” ujar Hudi kepada Inilah.com, Minggu (12/7/2026).

Sentil DPR Soal Revisi Regulasi

Hudi berpendapat, jika para legislator di Senayan memang menaruh ketidakpercayaan terhadap institusi Kepolisian maupun Kejaksaan dalam menyapu bersih praktik rasuah, langkah yang diambil seharusnya bukan membentuk tim ad hoc. Melainkan, melakukan perombakan total pada sisi regulasi.

“Apabila tidak percaya cukup revisi saja Undang-Undang Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak boleh menyidik kasus tipikor dan semua kasus tipikor diserahkan kepada KPK,” cetusnya.

Kendati mengkritik usulan tersebut, Hudi tetap menangkap adanya niat baik dari DPR yang ingin mengawal ketat kasus yang menjadi sorotan publik ini. Namun, ia menyarankan agar Korps Adhyaksa diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk membuktikan taji mereka secara mandiri.

“Saya menangkap hal itu adalah niat baik DPR, tetapi agak berlebihan saja. Enggak apa-apa kasus itu ditangani kejaksaan yang penting diawasi ketat. Apabila ditemukan ada penyimpangan maka tim itu dibentuk,” kata Hudi menjelaskan.

Ujian Profesionalisme di Bawah Sorotan Publik

Mengingat kasus ini sudah telanjur viral dan menyedot atensi luar biasa dari masyarakat, Kejagung dituntut untuk memakai kacamata kuda. Artinya, institusi ini harus fokus bekerja secara jujur, profesional, tanpa pandang bulu, sekaligus menjadikan momentum ini untuk memulihkan nama baik mereka.

“Menurut saya kasus ini sudah viral. Karena itu saya berharap Kejaksaan Agung dapat bekerja secara jujur dan profesional agar dapat memulihkan nama baik di mata masyarakat dan dapat bekerja secara kacamata kuda dengan mengembangkan siapa pun yang terlibat, semuanya diproses hukum,” pungkasnya.

Desakan Senayan dan Seruan Jaga Soliditas

Sebelumnya, riuh desakan pembentukan tim independen ini ditiupkan langsung oleh Komisi III DPR RI. Mereka meminta Kejagung mengerahkan jajaran penyidik senior yang bersih dari afiliasi dengan Febrie Adriansyah demi menjaga objektivitas penanganan perkara.

“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA, yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Selain urusan tim khusus, Senayan juga mewanti-wanti agar pusaran kasus hukum yang menyeret oknum mantan pejabat elite ini tidak sampai merusak soliditas lintas institusi. DPR meminta Polri, Kejagung, hingga TNI tetap kompak, sebab dugaan pelanggaran hukum ini murni dilakukan oleh oknum, bukan atas nama institusi.

Visited 3 times, 3 visit(s) today