Kuota Internet tak Boleh Hangus, DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK

Kuota Internet tak Boleh Hangus, DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang melarang operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen karena kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak yang memiliki nilai ekonomi.

“Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” kata Oleh kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Kuota Internet Merupakan Hak Konsumen

Oleh menjelaskan, MK telah menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Ia menilai putusan MK sekaligus menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah antara pelanggan dan operator telekomunikasi.

“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” ujarnya.

Menurut Oleh, praktik penghangusan kuota tanpa adanya mekanisme perlindungan selama ini menimbulkan kerugian bagi pelanggan yang telah memenuhi kewajibannya sebagai konsumen.

Operator Diminta Segera Menyesuaikan Layanan

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanan mereka dengan putusan MK. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar terdapat kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih baik bagi pelanggan.

“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah bersama operator segera menyusun langkah implementasi sehingga putusan MK dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Momentum Perbaikan Tata Kelola Telekomunikasi

Lebih lanjut, Oleh menilai putusan MK harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan konsumen.

Menurutnya, hubungan antara operator dan pelanggan harus didasarkan pada prinsip perlindungan hak konsumen, terutama terhadap layanan yang telah dibayar.

“Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today