Susana sidang putusan perkara penjualan bayi di Kantor PN Singkawang, Rabu (29/7/2026). (Foto: Antara/Narwati)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Febrina alias Tante Singkawang dalam kasus perdagangan anak. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan sindikat perdagangan bayi lintas daerah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, mengonfirmasi bahwa selain hukuman badan, hakim juga membebankan sanksi denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp300 juta,” ujar Heri di Singkawang, Rabu (29/7/2026).
Landasan putusan hakim merujuk pada regulasi perlindungan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dicantumkan dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Heri menambahkan, jika terdakwa gagal membayar denda, aset dan harta bendanya akan disita. Namun, apabila nilai hartanya tak mencukupi, denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan pengganti.
Vonis 10 tahun penjara ini rupanya jauh melampaui tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman 8 tahun penjara.
“Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ini menunjukkan perhatian serius terhadap kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan anak,” jelas Heri.
Pascapembacaan vonis, pihak terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya memilih mengambil opsi pikir-pikir. Pihak kejaksaan kini memantau tenggat waktu menentukan sikap hukum.
“Dalam waktu tujuh hari terdakwa dapat menentukan sikap. Jika menerima putusan, maka akan segera dieksekusi. Namun apabila mengajukan banding, jaksa juga akan menyatakan banding,” tambahnya.
Praktik haram Tante Singkawang ini terkuak setelah tim Mabes Polri membongkar sindikat perdagangan bayi lintas provinsi yang beroperasi sejak 2025. Dari hasil penyidikan hingga pembuktian di persidangan, tercatat sedikitnya ada 23 bayi yang disinyalir telah diperjualbelikan.
Dalam skema kejahatannya, terdakwa bertindak sebagai perantara yang mencari calon pengadopsi di wilayah Kalimantan Barat. Terdakwa menjalin koordinasi dengan jaringan di luar daerah untuk mendatangkan bayi-bayi yang mayoritas didatangkan dari Jakarta, lalu diserahkan kepada pengadopsi dengan imbalan sejumlah uang.
Kejari Singkawang menegaskan penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menumpas kejahatan TPPO dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











