Kepala BGN Sudaryono (tengah) memberikan keterangan pers saat meresmikan Pusat Pelayanan Terpadu Badan Gizi Nasional (BGN) dan Media Center di kantor BGN Jakarta, Rabu (29/7/2026). Fasilitas baru tersebut dibangun bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah konflik kepentingan dalam tata kelola program pemerintah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan temuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan langkah tersebut dilakukan agar aparat penegak hukum dapat mendalami ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau niat melakukan tindak pidana dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Apakah ada indikasi mens rea? Misalnya memang ada niat untuk mencuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk ‘nilep’, ‘ngentit’, atau tidak, dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan, tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik mitra, pengelola SPPG, maupun oknum di lingkungan BGN.
“Bagi dapur-dapur atau pihak-pihak mana pun, mau mitra, mau siapa pun itu, termasuk juga oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini, tidak ada yang kebal hukum. Kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, BGN tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi juga secara aktif menyerahkan hasil pemeriksaan internal kepada aparat penegak hukum.
“Kami berinisiatif dari pemeriksaan-pemeriksaan kami ini, kemudian kami berikan datanya kepada penegak hukum,” tegas Sudaryono.
Diketahui, BGN menemukan anomali dalam rekening virtual account milik 414 SPPG dan telah mengembalikan dana sebesar Rp311.246.295.184 ke kas negara melalui sejumlah bank.
Pada kesempatan itu, Sudaryono juga menyampaikan bahwa BGN telah menerima klarifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan. Dari total 16.482 SPPG yang diperiksa, sebanyak 5.355 SPPG masih didalami karena masuk dalam kategori tertentu.
Ia mengatakan, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan penyimpangan yang ditemukan.
Selain pemeriksaan, BGN juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap ratusan SPPG yang dinilai bermasalah.
“Bagi dapur-dapur yang melanggar, kemarin sudah kita umumkan 800 sekian kita suspend,” ucap Sudaryono.
Ia menambahkan, sanksi tidak hanya diberikan kepada unit dapur, tetapi juga kepada kepala dapur. Mereka dapat dikenai teguran, peringatan, hingga pencopotan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Itu bukan hanya dapurnya kita suspend, tapi kepala SPPG atau kepala dapurnya juga akan kami berikan teguran, peringatan. Bila memang ada indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, mencuri, nyolong, ‘ngentit’, maka kita akan langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Negara,” pungkasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











