Ototekno

Dianggap Sumber Fitnah Zaman Modern, Ulama Pakistan Terbitkan Fatwa Haram TikTok


Lembaga pendidikan perkumpulan ulama Islam di Karachi, Sindh, Pakistan, Jamia Binoria Town, baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan TikTok adalah haram dan ilegal. 

Fatwa ini mengecam TikTok sebagai godaan terbesar di era modern.

Alasan Fatwa

Fatwa No. (144211200409) yang dikeluarkan oleh Jamia Binoria mengungkapkan sepuluh argumen atau alasan yang mendukung posisi lembaga tersebut terhadap TikTok. 

Beberapa alasan utama yang diberikan termasuk di antaranya:

– Hukum Syariah melarang aplikasi yang berisi gambar dan video hewan.
– Penggunaan TikTok membuat dan berbagi video pornografi wanita.
– Video tarian dan nyanyian oleh pria dan wanita yang dianggap membuang-buang waktu dan langkah menuju degradasi moral.
– Penyebaran kecabulan dan ketelanjangan melalui platform tersebut.
– Penghinaan terhadap pendidikan dan agama melalui video yang mengolok-olok.

 Upaya Sebelumnya

– Pada tahun 2021, Otoritas Telekomunikasi Pakistan turut melarang penggunaan TikTok selama lima bulan, mulai dari Juli hingga November, karena isi konten yang dianggap tidak pantas atau tidak bermoral. Larangan ini dicabut setelah TikTok berjanji untuk meningkatkan kontrol atas konten semacam itu.

– Awal tahun ini, sebuah petisi diajukan ke Pengadilan Tinggi Lahore untuk melarang aplikasi TikTok, mengutip kekhawatiran tentang dampak negatifnya terhadap generasi muda.

Menurut data dari Sensor Tower, TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance berbasis di China, mengalami peningkatan perhatian dan seruan larangan secara global, termasuk di Pakistan, dengan lebih dari 39 juta unduhan di tahun 2022 saja.

Kekhawatiran yang meningkat tentang pengaruh TikTok terhadap nilai-nilai etika dan perilaku individu, terutama di kalangan generasi muda, menjadi fokus utama dari keputusan agama ini. 

Keputusan ini menekankan bahwa kebanyakan penggunaan TikTok melibatkan kegiatan yang dilarang, termasuk penyebaran konten yang tidak senonoh dan promosi humor yang tidak pantas.

Fatwa dari Jamia Binoria ini menandai peningkatan dalam upaya untuk mengatasi masalah moral dan etika yang berkaitan dengan penggunaan media sosial di Pakistan. 

Langkah ini menyoroti perlunya mempertimbangkan dampak teknologi dan media sosial terhadap nilai-nilai dan perilaku masyarakat, khususnya di antara generasi muda.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button