Ariel Noah Soroti Aturan Konser dan Direct Licensing di RUU Hak Cipta, Penyanyi Rentan Dikriminalisasi

Ariel Noah Soroti Aturan Konser dan Direct Licensing di RUU Hak Cipta, Penyanyi Rentan Dikriminalisasi

Reyhaanah Medium.jpeg

Selasa, 11 November 2025 – 19:28 WIB

Musisi sekaligus Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau Ariel Noah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Musisi sekaligus Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau Ariel Noah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau yang lebih dikenal sebagai Ariel Noah, mendesak pemerintah dan DPR untuk memperjelas sejumlah aturan dalam RUU Hak Cipta. Dia mengungkap ada kebingungan di kalangan musisi mengenai praktik direct licensing dan definisi kategori konser.

Menurut Ariel, kedua hal ini menjadi sumber kebingungan bagi para penyanyi yang ingin mematuhi aturan, namun masih menemui banyak penafsiran yang berbeda-beda di lapangan.

Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ariel secara khusus menyoroti perbedaan pemahaman tentang mekanisme direct licensing atau lisensi langsung antara pengguna lagu dan pencipta.

“Satu tentang definisi direct licensing itu. Bermacam yang kita dengar, ada yang bayar langsung ke penciptanya, tarifnya juga ditentukan ke penciptanya, ada juga yang bilang oh enggak seperti itu, harus melewati aplikasi, berarti bukan direct licensing dong. Itu yang membuat kita sebagai pengguna lagu bingung, jadi sebetulnya ini seperti apa,” ujar Ariel di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ariel menilai sistem direct licensing yang terlalu rumit justru dapat menyulitkan para penyanyi. Padahal, dalam konteks performing rights, mekanisme tersebut seharusnya bisa dijalankan dengan lebih efisien.

“Karena kan sederhananya dalam konteks performing rights, direct licensing itu begitu merepotkan. Apa mau seperti itu? Tidak ada yang lebih efisien lagi? Itu kita harap dibahas dengan seksama dicari jalan keluarnya, karena sangat berkaitan dengan ketenangan penyanyi,” jelasnya.

Ariel juga meminta kejelasan batasan hukum mengenai kategori konser. Ia khawatir ketiadaan definisi yang jelas dapat menjebak penyanyi, terutama yang tampil di acara-acara non-formal, dalam area abu-abu hukum.

“Berikutnya tentang kategori konser itu pengen lebih definitif, karena zona abu-abu bikin penyanyi bingung. Apakah saya bernyanyi di pensi bayaran Rp100 ribu itu juga dikategorikan konser, apakah kalau di kafe bukan pertunjukan musik?” jelas Ariel.

Dia menyatakan, ketidakjelasan definisi ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi penyanyi, terlebih bagi mereka yang tampil di panggung-panggung berskala kecil.

“Itu takutnya nanti kalau spesifik itu terjadi, kemungkinan profesi penyanyi bisa dikriminalisasi. Kayak oh perasaan enggak apa-apa nyanyi tapi kok dituntut, apalagi sampai pidana, itu terlalu serius untuk pertunjukan yang bukan skala besar,” katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar aturan mengenai kategori konser dapat diatur secara lebih rinci dan komprehensif, baik dalam Undang-Undang maupun turunannya di Peraturan Menteri.

“Makanya tadi itu tolong diperjelas, karena kita mewakili semua orang yang ingin bernyanyi, yang pemula, konser kecil, kawinan, dan lain-lain. Itu harus dicari definisi bersama-sama yang sangat jelas. Kalau sulit di UU, mungkin bisa di Peraturan Menteri-nya bisa lebih definitif,” tutur Ariel.

Topik
Komentar

Visited 4 times, 1 visit(s) today