Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar KPK soal Dugaan Fraud Kerja Sama Anoda Logam ANTM

Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar KPK soal Dugaan Fraud Kerja Sama Anoda Logam ANTM

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo (APA), terkait dugaan fraud (kecurangan) dalam proses awal kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado (LCM).

“Penyidik mendalami seperti apa proses-proses awal. Kemudian adanya dugaan fraud terkait dengan kerjasama pengolahan anoda di PT Antam yang dikerjasamakan dengan PT LCM,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Pemeriksaan terhadap Arie Prabowo dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk pembuktian dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi PT Loco Montrado dalam kerja sama pengelolaan anoda logam tersebut.

“Dimana dalam perkembangannya ataupun dalam pemeriksaan tersebut dilakukan untuk tersangka korporasinya, yaitu PT LCM,” ucap Budi.

Selain itu, Budi menyebut penyidik juga mengonfirmasi hasil investigasi internal PT Antam terkait dugaan keuntungan yang diperoleh perusahaan dari praktik fraud dalam kerja sama bisnis anoda logam tersebut.

“Artinya tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan yang paska ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana,” ucap Budi.

Arie Prabowo diketahui telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/10/2025) pekan lalu. Seharusnya, ayah dari eks Menpora Dito Ariotedjo itu dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun, karena memiliki agenda lain, ia memenuhi panggilan penyidik lebih awal dari jadwal semestinya.

“Pengajuan jadwal pemeriksaan tersebut, karena Ybs pada hari ini ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” ucap Budi.

Salah satu alasan KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi adalah karena Direktur Utamanya, Siman Bahar (SB), mengalami sakit keras. Langkah ini diambil sebagai upaya pemulihan aset negara.

“Sudah diputuskan memang begitu (Loco Montrado tersangka korporasi), yang akan kita lakukan itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang senilai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.

“Pada Senin (4/8), KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Budi menjelaskan, uang itu merupakan setoran titipan dari tersangka Siman Bahar atas dugaan kerugian negara yang kemudian disita oleh KPK.

“Penyitaan dilakukan dari pihak Tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” ucap Budi.

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, PT Antam—perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan logam—menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anoda logam. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik korupsi berupa penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan laporan keuangan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian signifikan.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menjerat mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk, Dody Martimbang. Ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp100,7 miliar dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.

Siman Bahar sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun status tersebut gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan. Meski demikian, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka setelah melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

“Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT AT Tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017,” kata eks Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Siman Bahar selama enam bulan sejak 23 Mei 2023. Pencegahan ini dapat diperpanjang untuk memastikan tersangka tetap kooperatif selama proses penyidikan berjalan.
 

Visited 4 times, 1 visit(s) today