Dituding Cemari Danau Towuti dan Penggundulan Hutan, Ini Jawaban PT Vale Indonesia

Dituding Cemari Danau Towuti dan Penggundulan Hutan, Ini Jawaban PT Vale Indonesia

Reza Medium.jpeg

Rabu, 15 Oktober 2025 – 09:59 WIB

Operasional tambang nikel PT Vale Indonesia (INCO). (Foto: Antara/HO-PT Vale Indonesia).

Operasional tambang nikel PT Vale Indonesia (INCO). (Foto: Antara/HO-PT Vale Indonesia).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk Vanda Kusumaningrum menegaskan, seluruh kegiatan operasi perusahaannya dijalankan berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui pemerintah dan diawasi secara rutin melalui audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dia mengklaim, Vale Indonesia menjadi satu-satunya perusahaan nikel di Indonesia yang terdaftar dalam sistem penilaian global IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance), standar internasional tertinggi untuk praktik pertambangan yang bertanggung jawab.

“Kami menghormati fungsi kontrol sosial dari media dan organisasi masyarakat sipil. Namun, tuduhan bahwa PT Vale memiliki “rekam jejak panjang merusak lingkungan” tidak mencerminkan kondisi aktual maupun praktik perusahaan saat ini,” kata Vanda dalam keterangannya, kepada Inilah.com, Rabu (15/10/2025) menanggapi pemberitaan berjudul “Selain Skandal Solar Murah, Vale Indonesia Punya Rekam Jejak Panjang Merusak Lingkungan“.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan imbas kebocoran pipa minyak di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, kata Vanda, hasil pengujian laboratorium independen oleh Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia (UI) pada periode 30 Agustus–14 September 2025 menunjukkan bahwa kualitas air Danau Towuti dan sungai lebih baik dari baku mutu lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.

Dia menjelaskan, hasil uji juga menyatakan tidak adanya temuan kandungan logam berat yang melebihi ambang batas. Selain itu, air juga dinyatakan aman untuk digunakan dan diolah, termasuk untuk kebutuhan rumah tangga maupun budidaya ikan.

“Seluruh proses pengambilan sampel dilakukan secara independen, disaksikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Data ini merupakan fakta ilmiah yang dapat diverifikasi oleh instansi resmi kapan pun dibutuhkan,” ujar Vanda.

Vanda mengatakan, pihaknya bergerak cepat ketika kebocoran pipa terjadi, segera mengaktifkan Tim Emergency Response Group (ERG) dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Turut juga digandeng para ahli dari Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Hasanuddin, Oil Spill Combat Team (OSCT) Indonesia, dan HAS Environmental untuk memastikan seluruh langkah pemulihan dilakukan secara ilmiah, transparan, dan berkelanjutan.

Vanda juga mencoba meluruskan soal dugaan penggundulan hutan skala besar terjadi di area konsesi tambang. Dia memastikan perusahaan selalu melakukan reklamasi di area yang telah selesai ditambang. Dia menyatakan, langkah ini terus dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh Kementerian ESDM guna memastikan memenuhi kriteria keberhasilan.

Sebagai contoh, Vanda memaparkan laporan tahun 2024. Pada periode itu dilaporkan, total luas lahan yang telah digunakan untuk penambangan hingga kuartal pertama tahun 2025 mencapai 5.969,96 ha. Dari total luasan ini telah direhabilitasi secara progresif seluas 3.819,64 ha. Sekitar 5,10 juta lebih pohon telah ditanam di area reklamasi, 2,2 juta di antaranya adalah bibit pohon lokal serta 82ribu merupakan pohon kayu ebony.

“Kami juga berupaya untuk mengurangi sisa bukaan lahan tambang dengan melaksanakan reklamasi lahan tambang secara progresif sesuai dengan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang (RPT) dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010. Reklamasi progresif ini dilakukan dengan mengintegrasikan rencana penambangan dan reklamasi melalui sistem kompartemenisasi, untuk mengoptimalkan pelaksanaan back-filling,” pungkasnya.

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today