Bandel tak Gubris Teguran Pemerintah soal Pornografi, X Terancam Sanksi Tambahan

Bandel tak Gubris Teguran Pemerintah soal Pornografi, X Terancam Sanksi Tambahan

Nebby Medium.jpeg

Selasa, 14 Oktober 2025 – 04:35 WIB

Aplikasi X. (Foto: Getty Images)

Aplikasi X. (Foto: Getty Images)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi mengirimkan surat teguran ketiga kepada platform media sosial X (sebelumnya Twitter) karena belum membayar denda administratif atas kelalaian dalam menangani konten pornografi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa surat teguran ketiga tersebut telah dilayangkan pada 8 Oktober 2025, menyusul tidak adanya respons dari pihak X terhadap dua surat teguran sebelumnya.

“Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alex, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Sebelumnya, Kemkomdigi telah mengirimkan surat teguran pertama pada 12 September 2025. Karena tidak ditanggapi, surat teguran kedua dikirimkan pada 20 September 2025 yang juga disertai dengan pemberian sanksi denda administratif.

Meskipun X sempat menghapus konten pornografi tersebut dua hari setelah teguran kedua dikirimkan, kewajiban membayar denda tetap berlaku. Platform juga tidak memberikan klarifikasi resmi atau melakukan pembayaran, sehingga eskalasi sanksi diterapkan.

Dasar pemberian denda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Alex menegaskan bahwa seluruh surat teguran telah dikirimkan melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh platform X. Selain sanksi denda, ia juga menyoroti kewajiban platform untuk menunjuk narahubung resmi dan membentuk kantor perwakilan di Indonesia.

“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, seluruh denda administratif dari X akan disetorkan langsung ke kas negara melalui mekanisme yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Alex menyatakan pemerintah berkomitmen untuk menegakkan regulasi terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik lokal maupun global, yang beroperasi di Indonesia.

“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” kata dia.

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today