Bantah Data Jatam, PT GKP Jalankan Reklamasi Pasca pencabutan IPPKH

Bantah Data Jatam, PT GKP Jalankan Reklamasi Pasca pencabutan IPPKH

Iwan Medium.jpeg

Kamis, 27 November 2025 – 10:48 WIB

Reklamasi yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. (Foto: ANTARA/HO-PT GKP).

Reklamasi yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. (Foto: ANTARA/HO-PT GKP).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmen untuk menjalankan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat mengatakan, pencabutan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), tidak serta merta menghentikan kewajiban perseroan dalam menjalankan reklamasi pasca penambangan.

Dia bilang, seluruh program lingkungan justru konsisten dijalankan sebagai bentuk kepatuhan perseroan terhadap regulasi pertambangan.

“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban, justru ini merupakan fase transisi di mana segala sesuatu terkait perlindungan lingkungan harus tetap berjalan dengan baik. Hal ini merupakan prinsip yang selalu dipegang perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab yang berkelanjutan,” ujar Hendry.

Asal tahu saja, PT GKP yang merupakan anak usaha Harita Group yang belakangan concern dengan tambang nikel dan bauksit,  memastikan seluruh pemantauan lingkungan tetap berjalan sesuai jadwal yang tercantum dalam dokumen lingkungan.

Hendry menambahkan, seluruh pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga selama proses pemulihan berjalan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Ini adalah bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Slamet Riyadi mengatakan, reklamasi tetap menjadi kewajiban penuh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Itu menjadi kewajiban pemegang IUP. Untuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), juga wajib dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan,” kata dia.

Persoalan lahan, menurut Slamet, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP, karena kepemilikan WIUP tidak termasuk hak atas tanah yang di atasnya. Sehingga, tetap harus diselesaikan dengan pemegang hak atas tanah. Jika tanah tersebut adalah hutan, maka harus memiliki IPPKH.

“Oleh karenanya, perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan. Begitu juga dengan PPM, pemegang IUP wajib melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Sementara, Superintendent Environment & Forestry GKP, Badrus Saleh menyebutkan, hingga saat ini, Departemen Environment GKP terus melaksanakan reklamasi secara bertahap di area bekas penambangan, menggunakan bibit tanaman yang diperoleh dari kawasan nursery perusahaan. Langkah ini untuk mendukung tahapan revegetasi secara berkelanjutan.

Jenis tanaman yang digunakan, lanjutnya, terdiri dari kombinasi tanaman pionir seperti Sengon Laut serta tanaman lokal seperti Cemara, Jabon Merah, Jabon Putih, Dongkala, Ketapang, dan Pulai, dalam upaya mengembalikan karakter vegetasi asli Wawonii. “Kami memprioritaskan tanaman lokal agar pemulihan berjalan lebih alami dan ekosistem dapat cepat kembali seperti kondisi asalnya,” kata Badrus.

Selain revegetasi, PT GKP juga sedang menjalankan penataan lahan di area bekas tambang menggunakan beberapa alat berat. Penataan ini merupakan tahapan awal reklamasi yang dimaksudkan untuk mengembalikan kontur tanah agar aman dan stabil. “Penataan lahan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keselamatan menjadi prioritas. Lereng harus stabil dulu sebelum dilakukan penebaran topsoil dan penanaman,” urai Badrus.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkap dugaan kerusakan lingkungan serta pencemaran air di sekitar Pulau Wawonii akibat tambang GKP. Padahal, Pulau Wawonii adalah termasuk pulau kecil yang tak boleh ada kegiatan tambang. Selain itu, Jatam juga mempertanyakan proses reklamasi pasca tambang yang terkesan tidak serius. 

Hal itu tercantum dalam berita tanggal 26 November 2025, berjudul; ‘Permohonan PK Ditolak MA, Tambang Nikel Milik Harita Group Ogah Hengkang dari Pulau Wawonii dengan link: https://www.inilah.com/permohonan-pk-ditolak-ma-tambang-nikel-milik-harita-group-ogah-hengkang-dari-pulau-wawonii

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today