Batalkan Rencana Geruduk Gedung DPR Besok, Ini Alasan KSPI dan Partai Buruh

Batalkan Rencana Geruduk Gedung DPR Besok, Ini Alasan KSPI dan Partai Buruh

Clara Medium.jpeg

Senin, 29 September 2025 – 19:50 WIB

Aksi unjuk rasa buruh di depan gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Aksi unjuk rasa buruh di depan gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Rencana aksi buruh KSP-PB pada Selasa (30/9/2025) yang menyasar gedung DPR, mendadak batal. Alasannya, pimpinan DPR akan menerima 50 perwakilan Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang akan menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia.

“Melalui siaran pers KSP=PB ini, diberitahukan kepada media khalayak masyarakat lainnya, tidak ada atau dibatalkan aksi buruh KSP-PB pada 30 September 2025,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Dia menjelaskan, Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB), terdiri dari 73 elemen gerakan buruh yang berasal dari Partai Buruh, 4 konfederasi serikat buruh terbesar, 59 federasi serikat pekerja di tingkat nasional dari berbagai sektor industri.

Ditambah 9 organisasi kerakyatan yakni serikat petani, komunitas ojol, Jala PRT, jaringan miskin kota, buruh migran, aliansi nelayan, tenaga honorer dan masih banyak lainnya.

“Delegasi 50 orang perwakilan KSP-PB itu, besok sekitar pukul 12.00 WIB akan diterima pimpinan DPR dalam rangka menyerahkan draft RUU Ketenagakerjaan versi Partai Buruh dan buruh Indonesia,” ujar Said Iqbal.

Dijelaskan, draf RUU Ketenagakerjaan versi buruh, disusun KSP-PB, terdiri dari tiga bagian utama. Bagian pertama, berisikan prinsip-prinsip yang wajib dirumuskan dalam proses pembuatan RUU Ketenagakerjaan, baik secara formil maupun materiil.

“Bagian kedua, berisikan pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan yang dibuat KSP-PB untuk memberikan perlindungan kepada buruh Indonesia yaitu buruh manufaktur, buruh digital platform, buruh tenaga medis, buruh awak kapal, buruh tenaga pendidikan dan kampus, buruh BUMN, buruh tenaga honorer, buruh awak media dan jurnalis, buruh PRT, buruh migran, buruh gigs workers, dan sebagainya,” ungkapnya.

Bagian ketiga, lanjut Said Iqbal, berisikan sandingan norma hukum atau pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan versi buruh yang dibuat tim KSP PB. “Besok, KSP-PB akan menggelar konferensi pers langsung di depan pintu gerbang DPR, sebelum masuk ke ruangan Komisi V DPR,” ungkapnya.

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today