Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga dikenal sebagai Detektif Partikelir, menanggapi bantahan Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Anna Hasbie, terkait dugaan rangkap jabatan eks Menteri Agama tersebut.
Yaqut dituding merangkap jabatan sebagai pemantau operasional (pengawas) sekaligus pemimpin penyelenggaraan haji (Amirul Hajj), yang dinilai melanggar aturan. Ia juga disebut menerima honor pengawasan haji sebesar Rp7 juta per hari.
Boyamin mengaku gembira atas bantahan Anna. Menurutnya, hal itu justru memperkuat dugaan bahwa Yaqut rangkap jabatan dan menerima honor sebagai pengawas haji.
“Kami sungguh bergembira atas rilis tanggapan Jubir YCQ karena mendapat pembenaran bahwa YCQ dobel job dan diduga double anggaran sebesar 7 juta perhari sebagai pengawas,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis yang dikirimkan kepada Inilah.com, Senin (15/9/2025).
Ia bahkan menantang Anna untuk terus membuat rilis yang menurutnya akan memperlihatkan masalah dalam penyelenggaraan haji 2024 pada era Yaqut.
“Saya berharap Jubir YCQ sering-sering membuat rilis tanggapan atas semua hal sengkarut pelaksanaan haji 2024 sehingga masyarakat makin tercerahkan dan mendapat informasi yang berimbang,” ucap Boyamin.
Boyamin menegaskan, seharusnya Yaqut tidak mendapatkan honor pengawas haji secara penuh, namun kenyataannya tetap menerima utuh.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur mengenai pengawas penyelenggaraan ibadah haji dan misi haji Indonesia. Pasal 27–28 mengatur soal pengawas haji, sedangkan Pasal 29–30 mengatur misi haji.
Dalam aturan itu disebutkan, pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan lembaga eksternal seperti DPR RI, DPD RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, Presiden menetapkan Menteri sebagai Amirul Hajj yang bertugas memimpin misi haji Indonesia serta melaksanakan diplomasi haji di Arab Saudi.
Merujuk ketentuan Pasal 1 ayat 5 PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Boyamin menilai penugasan Menteri Agama dan staf khusus sebagai pengawas/pemantau haji melanggar aturan, sebab pengawas internal seharusnya dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).
Ia menyebut surat tugas Inspektorat Jenderal Kemenag pada 2023 dan 2024, yang menempatkan Menteri Agama serta staf khusus sebagai pengawas/pemantau, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Pada saat yang sama, Menteri Agama juga ditugaskan sebagai Amirul Hajj. Menurut Boyamin, kondisi ini menimbulkan potensi rangkap anggaran karena honor sebagai Amirul Hajj dan sebagai pengawas/pemantau haji dianggarkan terpisah.
“Staf Khusus Menteri Agama yang hanya bertugas sebagai pengawas/pemantau penyelenggaraan ibadah haji diduga kuat menerima hal yang sama dengan Menteri Agama, yaitu memperoleh fasilitas selama di Arab Saudi dan menerima uang harian kisaran 5–7 juta per hari secara utuh,” jelas Boyamin.
Boyamin menyatakan, perdebatan dirinya dengan Anna biarlah dianalisis KPK untuk menilai apakah layak dijadikan bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kemenag.
“Jika terjadi perbedaan pendapat/asumsi maka kita serahkan kepada KPK untuk mengkaji dan menelaah untuk diproses lebih lanjut jika terdapat bukti yang cukup,” pungkas Boyamin.
Sebelumnya, Anna Hasbie membantah tudingan Boyamin. Ia menegaskan bahwa penugasan Yaqut sebagai Amirul Hajj sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan diatur jelas dalam PMA Nomor 24 Tahun 2017. Anna menyebut tudingan rangkap jabatan dan honor Rp7 juta per hari adalah keliru, prematur, serta berpotensi menyesatkan publik.
KPK sendiri telah menerima bukti tambahan berupa dokumen Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Boyamin pada Jumat (12/9/2025). Lembaga antirasuah itu memastikan akan menganalisis bukti tersebut untuk menilai relevansinya dengan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023–2024.
“Terima kasih dan apresiasi, karena laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan.














