PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali merombak jajaran pentingnya. Mulai Senin (1/9/2025), Dhanny resmi ditunjuk sebagai Corporate Secretary (Corsec) baru, menggantikan Agustya Hendy Bernadi.
Penunjukan ini seolah menjadi penegasan bahwa BRI tak main-main dalam menempatkan sosok yang punya rekam jejak mumpuni. Menurut manajemen, Dhanny punya pengalaman panjang di dunia perbankan, mulai dari lini bisnis ritel hingga korporasi.
Lahir di Padang, Sumatera Barat, Dhanny merintis kariernya dari bawah. Sempat menjadi Relationship Manager di Kantor Pusat BRI (Agri Business) pada 2010-2012, ia kemudian dipercaya sebagai Marketing Manager di BRI Cabang Cut Mutia.
Tak hanya itu, ia juga sempat mengenyam pendidikan tinggi dengan beasiswa pascasarjana BRI dan berhasil meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari University of Birmingham, Inggris, pada 2016-2018.
Sepulang dari Inggris, kariernya langsung melesat. Ia dipercaya memegang mandat sebagai Department Head Syndicated Solution di Kantor Pusat BRI pada 2019-2021.
Puncaknya, Dhanny dipercaya mengurus segmen bisnis korporasi dan ditempatkan sebagai Business Department Head/Deputy General Manager di BRI Cabang Singapura. Di sana, ia bertanggung jawab mengembangkan portofolio corporate banking, termasuk trade finance dan treasury.
Sejak 2024, pengalamannya di kancah global semakin matang ketika didapuk menjadi General Manager BRI Cabang Singapura. Sebagai pemimpin, ia tak hanya mengelola operasional cabang secara menyeluruh, tapi juga bertanggung jawab atas pengembangan bisnis di kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, hingga Sub-benua India.
Dengan segudang pengalaman dan latar belakang akademis yang solid, Dhanny kini dipercaya mengemban tugas berat sebagai Corporate Secretary. Tugas utamanya, menjadi juru bicara perusahaan sekaligus mengelola fungsi sekretaris perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ini sejalan dengan target kinerja dan citra perusahaan yang menjadi visi, misi, dan strategi BRI ke depan. Semua tugas dan tanggung jawab tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.














