Ilustrasi jabatan mentereng di BUMN dikuasai politisi dan relawan politik. (Desain: Inilah.com/Brenda Febri)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
“…Take me to the magic of the moment, on a glory night. Where the children of tomorrow dream away, in the wind of change…”
Potongan lirik ikonik ‘Wind of Change’ dari band Scorpions kiranya pas menggambarkan suasana hati masyarakat Indonesia, yang sedang bersiul menikmati angin segar berembus dari Senayan. Pengesahan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2 Oktober lalu membawa harapan baru bagi kemakmuran.
Ketukan palu sidang paripurna menandai babak akhir bagi dominasi Kementerian BUMN yang selama ini memegang kendali atas begitu banyak aset vital negara. Raksasa ekonomi yang diharapkan menjadi penopang pilar kemakmuran justru kerap tersandung masalah, bikin negara merugi.
Perusahaan pelat merah yang semestinya menyokong fiskal negara, malah menggerogoti dari dalam. Catatan teranyar, sejumlah BUMN masih terperosok dalam zona merah. Contohnya, PT Krakatau Steel yang mencatat kerugian Rp1,71 triliun pada semester I-2025, disusul PT Waskita Karya (Rp1,24 triliun), PT Wijaya Karya (Rp780,17 miliar), dan PT Indofarma (Rp25,1 miliar).
Regulasi baru mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Ini bukan sekadar ganti nama, tapi upaya mengubah cara kerja perusahaan pelat merah, dari yang birokratis menjadi korporat, dari yang politis menjadi profesional.
“Pentingnya peran BUMN sebagaimana mandat konstitusi, BUMN perlu transformasi tak hanya menjadi entitas bisnis profesional dan menguntungkan, tetapi juga transparan dan akuntabel,” tegas Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025).
Dalam desain baru, BP BUMN akan berperan sebagai regulator, sementara Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) bertindak sebagai operator yang mengelola operasional dan investasi BUMN. Pemisahan ini digadang-gadang akan menciptakan checks and balances yang sehat.
Idealnya, memang begitu. Tapi di balik optimisme, mengendap kekhawatiran dari berbagai kalangan. Adanya dua entitas mengelola ranah yang sama berpotensi memicu benturan kepentingan, ujung-ujungnya bisa melahirkan inefisiensi baru dan birokrasi yang justru lebih ruwet.
“Kelak, BP BUMN akan merasa lebih berkuasa lantaran ditetapkan sebagai regulator, sekaligus diberi kewenangan mengoptimalkan peran BUMN. Ini ibarat memberikan cek kosong untuk intervensi ke BUMN,” kritik Direktur Next Indonesia Center, Herry Gunawan.
Kekhawatiran serupa dilontarkan kalangan pengusaha. Ketua Satgas Pangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Hadi Nainggolan mewanti-wanti, perubahan kelembagaan jangan sekadar terlihat dari permukaan semata. Bagai ular yang berganti kulit tapi karakternya tetap sama.
“Kalau bisa, BUMN-BUMN yang fokusnya pada penugasan pelayanan publik, sebaiknya dilepas saja dari naungan BUMN. Sehingga yang benar-benar dikendalikan Danantara adalah badan usaha yang betul-betul berorientasi profit,” tegasnya.
Momentum Meritokrasi
Kesuksesan sebuah undang-undang tidak terletak pada teksnya semata, melainkan pada implementasi yang konsisten dan pengawasan publik yang tiada henti. Perubahan UU BUMN adalah momentum emas untuk membenahi tata kelola secara menyeluruh, menghentikan praktik ‘bagi-bagi kue’ untuk para politisi atau tim sukses pemenangan Pilpres.
Meritokrasi dalam pemilihan petinggi BUMN harus menjadi program utama. Pasalnya, jabatan komisaris di BUMN dan anak usahanya masih banyak diduduki oleh politisi. Data Transparency International Indonesia (TII) mengungkap fakta mencengangkan.
Dari 562 komisaris di 59 BUMN dan 60 anak usaha, 31 persen (174 orang) merupakan birokrat dan 29,4 persen (165 orang) adalah politisi. Sementara yang berlatar belakang profesional hanya 23,7 persen (133 orang). Tercatat pula 5,2 persen (29 orang) yang berasal dari aparat penegak hukum.
Anggapan bahwa kursi komisaris adalah wadah politik balas budi ada benarnya. Dari 165 komisaris yang berafiliasi politik, 104 orang merupakan kader partai dan 61 orang adalah relawan politik. Partai Gerindra mendominasi dengan 48,6 persen, disusul Partai Demokrat (9,2 persen), dan Golkar (8,3 persen). Sementara, Partai Amanat nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masing-masing sebesar 5,5 persen.
“Kalau terus dibiarkan, BUMN bukannya makin kompetitif, tapi malah akan kalah saing dengan swasta nasional dan internasional. Larangan rangkap jabatan dalam UU BUMN sudah tepat, untuk meminimalkan intervensi politik dalam kerja-kerja profesional BUMN,” ujar Direktur INDEF, Eko Listiyanto kepada Inilah.com.
Ekonom Gede Sandra mendesak kader partai politik yang duduk di posisi komisaris segera melepaskan jabatan politiknya. Daripada diisi politikus, ia menyarankan agar BUMN memberikan porsi bagi perwakilan buruh atau petani, yang dinilai lebih merepresentasikan aspirasi masyarakat. Tentu, kredibilitas dan integritas tetap syarat mutlak.
“Keberadaan perwakilan dari serikat buruh atau serikat tani cukup vital, terutama untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam BUMN. Namun, tentu harus tetap menjunjung integritas, kredibilitas, dan profesionalisme yang dibutuhkan,” jelas Gede kepada Inilah.com.
Seruan meritokrasi juga datang dari dalam parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, menegaskan aturan baru harus memajukan dasar profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Ia juga menekankan perlunya keterbukaan. Laporan keuangan dan kinerja harus tersedia dan dapat diakses oleh publik untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Menuntaskan Dosa Masa Lalu
Pergantian nomenklatur bukan ajang pengampunan dosa masa lalu. Selama ini, Kementerian BUMN kerap gagal mencetak laba optimal atau berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Banyak perusahaan pelat merah yang terbelit masalah, dari utang menumpuk hingga korupsi yang sistemik. Alih-alih mengisi kas negara, mereka justru membebani.
Di era kepemimpinan Erick Thohir, sejumlah BUMN dirundung masalah serius, bahkan dirusak oleh kasus korupsi besar. Contohnya, kasus Jiwasraya (Rp16,81 triliun), Asabri (Rp22,78 triliun), Taspen (Rp1 triliun), dan Waskita Karya (Rp2,5 triliun). Belum lagi korupsi di Kimia Farma (Rp1,86 triliun) dan Indofarma (Rp371 miliar).
Beleid baru memberi KPK landasan hukum yang lebih kokoh untuk membongkar praktik korupsi BUMN, ini jadi titik balik penting, karena status bukan penyelenggara negara bagi direksi dan komisaris BUMN telah dihapuskan. Mereka sekarang diwajibkan mencatatakan kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya, para bos berdasi itu sudah resmi dipandang sebagai penyelenggara negara di mata hukum.
“UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi bilang, transparansi aset melalui LHKPN akan menjadi pintu masuk penting dalam upaya pencegahan korupsi. Selama ini, status bukan penyelenggara negara menjadi celah hukum yang melemahkan pengawasan terhadap pejabat BUMN. “Sehingga dengan adanya UU ini menjadi clear,” katanya menegaskan.
Rakyat sudah lelah melihat BUMN jadi ladang rebutan elite. Saatnya untuk buktikan, harus berani bereskan dosa masa lalu, tegas terhadap intervensi, dan utamakan kompetensi di atas kepentingan. Jika BP BUMN hanya jadi wadah baru untuk wajah-wajah lama, jika politisi masih berkeliaran di kursi komisaris serta korupsi masih merajalela, maka ini bukan transformasi namanya. [Rez/Clara/Reyhaanah]














