Buntut Tabrakan KA di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Argo Bromo Gugat KAI Rp100 Miliar

Buntut Tabrakan KA di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Argo Bromo Gugat KAI Rp100 Miliar

Peristiwa tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) berbuntut panjang. Salah satu penumpang KA Argo Bromo Anggrek menggugat PT Kereta Api Indonesia (Persero/KAI) ke pengadilan.

Adalah Rolland E Potu, pengacara asal Surabaya yang saat kejadian berada di KA Argo Bromo Anggrek rute Jakarta (Stasiun Gambir)–Surabaya (Stasiun Pasarturi), yang merasa dirugikan.

Ia kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nilai tuntutan ganti rugi Rp100 miliar. “Saya menyoroti pelayanan terhadap konsumen pascainsiden kecelakaan,” ujar Rolland, Jumat (8/5/2026).

Saat insiden terjadi, Rolland berada di gerbong 5 KA Argo Bromo Anggrek dan ikut terdampak. Ia mengapresiasi langkah awal PT KAI yang fokus melakukan evakuasi korban.

“Saya sempat satu jam di Stasiun Bekasi Timur menunggu informasi. Saya paham KAI sedang evakuasi korban meninggal dan luka-luka. Akhirnya saya melanjutkan perjalanan sendiri,” ujarnya.

Setelah itu, Rolland memutuskan melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat karena harus segera tiba di Surabaya untuk urusan pekerjaan.

Sekitar tiga jam setelah kejadian, ia menerima pesan dari PT KAI berisi kebijakan pembatalan perjalanan KA akibat gangguan operasional. Ia menyayangkan penanganan terhadap penumpang terdampak.

Menurutnya, manajemen krisis BUMN tersebut tidak mencerminkan prinsip good corporate governance (GCG) terhadap pengguna jasa.

“Ini soal good corporate governance. Dalam code of conduct ada tanggung jawab terhadap konsumen,” kata Rolland.

Ia kemudian resmi menggugat PT KAI ke PN Bandung dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung. Sidang perdana dijadwalkan pada 19 Mei.

Rolland menegaskan gugatan tersebut bukan semata tuntutan ganti rugi, melainkan dorongan perbaikan sistem pelayanan PT KAI.

“Ini perusahaan negara. Kami menggugat bukan untuk bermusuhan, tetapi sebagai alat koreksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut gugatan ini juga sebagai bentuk perjuangan bagi korban jiwa maupun luka-luka serta keluarga terdampak insiden tersebut.

Rolland menambahkan, jika gugatan dikabulkan, ia tidak akan mengambil sepeser pun uang ganti rugi. Dana tersebut akan diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia.

Visited 5 times, 1 visit(s) today