Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta. (Foto: JakartaTerkini)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tegas saja, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang akrab disapa Mas Pram, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik minimal 6,5 persen. Atau setara Rp5,74 juta.
Hal itu disuarakan Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal bahwa catatan indeks tertentu alias Alfa yang digunakan pemerintah daerah, dipatok 0,7 sampai 0,9. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, pemerintah pusat menetapkan rentang Alfa 0,5 sampai 0,9. “(UMP 2026) minimal setara atau bahkan lebih baik ketimbang tahun lalu, dan indeks tertentu harus dinaikkan ke 0,7 sampai 0,9,” kata Said Iqbal di Jakarta, dikutip Kamis (18/12/2025).
Khusus UMP Jakarta pada 2025 ditetapan Rp5.396.761, atau mengalami kenaikan 6,5 persen. Jika UMP 2026 naik lagi 6,5 persen maka angkanya menjadi Rp5.747.550.
Sebelumnya, Said Iqbal menolak PP Pengupahan yang telah disusun pemerintah sebagai acuan dalam penentuan kenaikan UMP 2026.
Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu, besaran UMP 2026 ditentukan oleh formula berupa Inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Di mana, rentang Alfa ditetapkan 0,5-0,9. Dan, Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, Said Iqbal membeberkan alasan penolakan PP Pengupahan. Pertama, aturan itu disusun tanpa pembahasan yang layak dengan serikat pekerja. Karena, diskusi substansial di Dewan Pengupahan hanya terjadi sekali, yakni pada 3 November 2025.
“Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya,” tegas Said Iqbal.
Kedua, PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. Di dalam PP tersebut terdapat pengaturan definisi dan mekanisme yang berpotensi membuat daerah tertentu, yang dianggap sudah melewati batas atas tidak mengalami kenaikan upah, sementara harga kebutuhan pokok tetap naik.
Ketiga, Said Iqbal menekankan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan prinsip dasar: kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang adil, bukan indeks yang justru mengunci kenaikan agar tetap rendah.
Said Iqbal mempertanyakan apakah Presiden Prabowo Subianto menyadari konsekuensi sosial dari kebijakan tersebut. “Apakah Presiden sudah tahu jika kebijakan ini menyebabkan upah murah? Buruh diminta produktif, tapi upah ditahan serendah mungkin,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal mengaku mendapat informasi bahwa puluhan ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten akan melakukan aksi di Istana pada Jumat, 19 Desember 2025. Aksi serupa akan digelar serentak di berbagai provinsi di Jawa dan Sumatera. “Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap PP Pengupahan dan penetapan umum minimum yang tidak sesuai harapan buruh,” tutupnya.














