Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen, Bos Apindo: Berat, Ekonomi Belum Ideal

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen, Bos Apindo: Berat, Ekonomi Belum Ideal


Aksi demo ribuan buruh yang menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 hingga 10,5 persen, membuat pengusaha pening. Rasa-rasanya sulit mewujudkannya, karena perekonomian sedang tidak baik-baik saja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menegaskan, kondisi perekonomian nasional yang belum pulih. Sehingga, tuntutan upah naik hingga 10,5 persen, menjadi tidak ideal.

“Saya rasa lihat saja dengan kondisi yang ada. Jadi kami saat ini sedang dalam persiapan-persiapan undang-undang tenaga kerja yang baru, prosesnya sedang berlangsung. Kita mesti hargai proses yang ada,” kata Shinta di Jakarta, dikutip Kamis (28/8/2025).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Konsekuensinya, pemerintah harus membentuk aturan baru yang menaungi sektor ketenagakerjaan. Meski belum ada rumus baku atas perhitungan kenaikan upah pada 2026, Shinta kembali mengingatkan itu tadi. Kondisi perekonomian nasional belum membaik.

Namun di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) justru mencatat pertumbuhan ekonomi di triwulan II-2025 sebesar 5,12 persen. Naik ketimbang kuartal sebelumnya yang hanya 4,87 persen. “Tapi kalau kondisi, teman-teman bisa melihat kondisi saat ini seperti apa,” ujar Shinta.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, aksi demo yang dilakukan ribuan buruh pada Kamis (28/8/2025), memperjuangkan dua isu besar. Yakni penolakan upah murah dan pekerja outsourching. Di mana, buruh mendesak kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5 persen pada 2026.

Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5 persen.

“Kami menggunakan data pemerintah yang menyatakan dan mengukur kenaikan upah minimum itu untuk 2026 menggunakan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang,” kata Said Iqbal, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Dua tahun terakhir, kata dia, Maluku Utara mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 20 persen, atau 4 kali pertumbuhan ekonomi nasional. “Maka indeks tertentunya dipakai 1,4 persen, Kemudian, inflasi 3,26 persen ditambah 1,4 persen dikali 5,2 persen pertumbuhan ekonomi, ketemulah angka 10,5 persen,” terangnya.

 

Visited 3 times, 1 visit(s) today