Teka-teki mengenai masa depan kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah mulai menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa penetapan seluruh instrumen upah minimum tahun 2026 –mulai dari UMP, UMK, hingga upah sektoral (UMSP dan UMSK)– akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025 mendatang.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi dalam sosialisasi daring bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menaker Yassierli, Rabu (17/12/2025).
Langkah serentak ini diambil menyusul telah ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Instruksi dari Menaker sudah jelas, waktu penetapannya disamakan. UMP, UMK, termasuk upah sektoral, semuanya ditetapkan pada 24 Desember 2025 oleh Bapak Gubernur,” tegas Aziz di Kantor Gubernur Jateng.
Mengupas Formula Baru: Dongkrak Indeks Alfa
Tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi buruh lantaran adanya perubahan parameter dalam formula perhitungan upah. Jika sebelumnya indeks Alfa (α) dipatok rendah, PP terbaru memberikan ruang lebih lebar dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Formula yang digunakan tetap mengacu pada: Upah Minimum = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α)
Penentuan nilai Alfa inilah yang akan menjadi ‘arena’ diskusi panas di Dewan Pengupahan. Angka 0,5 hingga 0,9 bukan sekadar angka statistik, melainkan representasi dari proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah.
“Nanti ada kajian dan alasan yang diramu oleh Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” tambah Aziz.
Alur Penetapan: Mengejar Tenggat Waktu
Waktu yang tersisa tergolong sempit. Alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian langsung direkomendasikan kepada Gubernur.
Sementara untuk UMK dan UMSK, prosesnya dimulai dari level daerah. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota harus menyetorkan rekomendasi kepada Bupati atau Wali Kota, yang selanjutnya wajib diteruskan kepada Gubernur paling lambat tanggal 22 Desember 2025.
Kebangkitan Upah Sektoral (UMSP & UMSK)
Satu hal yang menarik dalam kebijakan tahun ini adalah penegasan kembali mengenai upah sektoral. Menaker Yassierli menekankan bahwa sektor tertentu yang berhak mendapatkan upah sektoral harus memenuhi kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit.
Kriteria utamanya adalah sektor yang memiliki karakteristik khusus serta risiko kerja yang berbeda dari sektor umum.
“Sektor apa saja yang akan masuk, itu sepenuhnya ranah pembahasan dewan pengupahan berdasarkan landasan PP yang baru,” jelas Aziz.
Kini, semua mata tertuju pada rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang dijadwalkan digelar Kamis (18/12/2025) siang. Sambil menunggu fisik PP yang telah bernomor resmi, para pemangku kepentingan –mulai dari serikat buruh, pengusaha, hingga akademisi– bersiap merumuskan angka yang mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan napas industri di Jawa Tengah tetap panjang.











