Penangkapan Mata Elang di Tol Kaligawe Semarang (foto:inilahjateng)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bergerak cepat mengamankan enam orang debt collector (DC) atau yang akrab disapa Mata Elang (Matel). Penangkapan ini merupakan buntut dari aksi penghadangan brutal terhadap mobil rental di Exit Tol Kaligawe, Semarang, yang sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa para pelaku diringkus pada Selasa, 24 Februari 2026, di kantor layanan pembiayaan Woori Finance, Karangtempel, Semarang Timur.
Kronologi Kejadian: Rombongan Wisata Diteror
Peristiwa bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026, saat sebuah mobil rental yang membawa rombongan wisatawan asal Jepara sedang menuju Kabupaten Semarang. Setibanya di Exit Tol Kaligawe, langkah mereka terhenti paksa oleh sekelompok pria.
Dalam rekaman video yang beredar, para pelaku mengklaim plat nomor mobil tersebut menunggak angsuran. Meski pengemudi sudah menjelaskan bahwa kendaraan itu adalah mobil rental, para pelaku tetap bertindak represif.
“Mereka merampas kunci mobil secara paksa melalui celah jendela. Akibat aksi tarik-menarik tersebut, salah satu korban mengalami luka lecet di tangan,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).
Fakta Mengejutkan: Mobil Tidak Menunggak Angsuran
Penyelidikan mendalam yang dilakukan kepolisian mengungkap fakta bahwa para debt collector salah sasaran. Berdasarkan data resmi, mobil rental tersebut sama sekali tidak memiliki masalah tunggakan angsuran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, menambahkan bahwa dari enam tersangka yang diamankan, mayoritas tidak memiliki kualifikasi resmi.
“Dari enam orang ini, hanya dua yang memiliki sertifikat SPPI. Mereka bergerak berdasarkan surat kuasa dari PT KPS, namun faktanya mereka salah mengidentifikasi target,” tegas Kombes Pol Anwar.
Tindakan Tegas Polda Jateng
Aksi premanisme berkedok penagihan utang ini sempat memicu keresahan besar di kalangan masyarakat Semarang. Polisi memastikan akan memproses hukum para pelaku guna memberikan efek jera terhadap aksi perampasan kendaraan di jalan raya.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan pengaduan Polri jika mengalami intimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa prosedur resmi.














