Di Balik Ngototnya Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 8,5 Persen, Said Iqbal Jelaskan Cara Hitungnya

Di Balik Ngototnya Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 8,5 Persen, Said Iqbal Jelaskan Cara Hitungnya

Iwan Medium.jpeg

Kamis, 23 Oktober 2025 – 21:37 WIB

Aksi demo buruh di Patung Kuda.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Terkait tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, Presiden Partai Buruh yang juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal membeberkan metode perhitungannya.

Dalam konferensi pers daring, Jakarta, Kamis (23/10/2025), Said Iqbal menjelaskan, perhitungan didasarkan periode Oktober 2024 hingga Juli 2025, karena perintah MK menegaskan, penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menggunakan tahun takwim, bukan tahun kalender.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menggunakan acuan yang sama. Yakni, Oktober tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.

“Jadi, untuk tahun ini, yang digunakan adalah Oktober 2024 sampai September 2025. Ketika kami mengumumkan pada Agustus 2025, data inflasi yang tersedia baru sampai Juli 2025. Dalam periode Oktober 2024 hingga Juli 2025, inflasi mencapai 2,52 persen,” kata Said Iqbal.

Karena data Agustus dan September belum tersedia, lanjut Said Iqbal, dilakukanlah prediksi berbasis regresi sederhana, dari rata-rata dua bulan terakhir. Ketemulah sekitar 0,3 persen per bulan. Dari situ diperoleh proyeksi total inflasi hingga September 2025, sebesar 3,16 persen. Selanjutnya dibulatkan menjadi 3,2 persen.

Namun, setelah data inflasi resmi dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi deflasi pada Agustus 2025. Otomatis mengoreksi angka tersebut. Dengan adanya deflasi pada Agustus dan inflasi positif kembali di September, maka nilai inflasi tahunan berdasarkan data BPS, sebesar 2,65 persen.

“Itulah sebabnya, inflasi yang semula kami prediksi sebesar 3,2 persen, kemudian turun menjadi 2,65 persen. Tidak ada yang direkayasa, semua berbasiskan data resmi BPS,” jelasnya.

Dijelaskan, indeks tertentu yang digunakan KSPI dan Partai Buruh, berada di kisaran 1,0 hingga 1,4.

“Kenapa kami menggunakan indeks tersebut? Karena kami berpatokan pada keputusan Presiden Prabowo Subianto tahun lalu, ketika menetapkan kenaikan upah minimum 2025 dengan indeks tertentu sebesar 0,9 sampai 1,0, atau kira-kira 0,95,” ungkapnya.

“Artinya, kami tidak mengada-ada. Dasar perhitungannya jelas dan konsisten dengan kebijakan Presiden sebelumnya. Saat itu, dengan indeks sekitar 0,95, kenaikan upah minimum yang diputuskan mencapai 6,5 persen,” imbuhnya.

Said Iqbal menilai, daya beli masyarakat menurun akibat deflasi dan kebijakan upah murah. Ketika daya beli anjlok, konsumsi turun, maka pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan. “Kalau menurunkan upah itu justru kontraproduktif,” tambahnya.
 

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today