Dilaporkan ke Polisi, Ashanty Tegas Bantah Rampas Aset Eks Karyawannya

Dilaporkan ke Polisi, Ashanty Tegas Bantah Rampas Aset Eks Karyawannya

Aktris Ashanty tegas membantah telah melakukan perampasan aset milik eks karyawannya Ayu Chairun Nurisa. Justru, Ayu lah yang secara sadar sudah menyerahkan asetnya kepada Ashanty.

Hal ini dikemukakan oleh pengacara istri dari Anang Hermansyah tersebut yakni Indra Tarigan.

“Kami tegaskan Bu Ashanty dan keluarga tidak pernah merampas aset dari Bu Ayu. Bahkan aset yang diserahkan Bu Ayu itu tertuang dalam Berita Acara Serah Terima pada tanggal 22 Mei 2025,” ujar Indra Tarigan, dalam tayangan YouTube yang disiarkan oleh kanal The Hermansyah A6, dikutip Senin (6/10/2025).

“Ini ditulis sendiri oleh Ayu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari Bu Ashanty dan manajemen perusahaan,” ujar Indra.

Lebih lanjut, Indra juga mengutuk keras mereka yang menuding kliennya melakukan perampasan aset. Bagi dia, narasi sepeti itu merupakan bentuk sebuah fitnah.

Untuk memperkuat bantahan, Indra juga membeberkan dua bukti tertulis yang diklaim akan mematahkan semua tuduhan Ayu.

Bukti pertama adalah Berita Acara Serah Terima (BAST) aset yang ditulis tangan. Bukti kedua, berupa surat pernyataan di mana Ayu secara gamblang mengakui telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp2 miliar.

“Ini adalah playing victim yang sangat luar biasa. Ini sangat merugikan kepentingan Bu Ashanty dan keluarga,” kata Indra.

“Kalau pernyataan dari Bu Ayu bahwa dia menggelapkan uang Rp2 miliar, ini ada. Dia sudah mengakui  menggelapkan uang perusahaan kurang lebih sekitar Rp2 miliar,” jelas Indra sambil menunjukkan dokumen tersebut.

Asal tahu saja, persoalaan ini bermula ketika Ayu lebih dulu menuduh Ashanty melakukan perampasan aset.

Namun, klarifikasi dari pihak Ashanty kemudian mengungkap, aset yang dimaksud sebenarnya dijadikan jaminan, menyusul dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Ayu senilai Rp2 miliar.

Ayu pun sudah melaporkan Ashanty ke pihak kepolisian. Tak main-main, Ayu meminta aparat mengusut kasus tersebut lewat tiga laporan sekaligus. Rinciannya, satu di Polres Tangerang Selatan dan dua di Polres Jakarta Selatan.

Dua laporan di Polres Jakarta Selatan dilakukan pada 18 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN dan LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.

Visited 2 times, 1 visit(s) today