Direktur Indosat Irsyad Sahroni Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Direktur Indosat Irsyad Sahroni Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Nebby Medium.jpeg

Kamis, 9 Oktober 2025 – 18:56 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Inilah.com/Rizki).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni (IS), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Oktober 2025. Irsyad sedianya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“(Saksi IS) tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025). 

Budi belum menjelaskan alasan ketidakhadiran Irsyad. Ia menyatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap petinggi perusahaan penyedia jaringan dan komunikasi tersebut.

Sebelumnya KPK mengungkap alasan yang mendasari pemeriksaan Direktur PT Indosat Irsyah Sahroni. 

Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik ingin memastikan keterlibatan para pihak swasta termasuk PT Indosat dalam proyek pengadaan mesin EDC yang menggunakan dua skema, yakni pembelian langsung (beli putus) dan sistem sewa.

“Dalam pengadaan mesin EDC ini, ada dua mekanisme, yaitu beli putus dan sewa. Termasuk yang didalami, apakah pengadaan ini hanya sebatas hardware atau juga mencakup sistem software-nya. Semua aspek itu yang sedang didalami penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Sebagaimana diketahui, kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 744 miliar. KPK menelusuri dugaan pengaturan harga dalam mekanisme penyewaan dan pengadaan mesin EDC yang mengakibatkan pembengkakan nilai kontrak.

Pengadaan EDC bank BUMN ini terdiri dari dua proyek besar, yakni Pengadaan EDC BRIlink senilai Rp 942,79 miliar untuk 346.838 unit pada 2020–2024. Serta, pengadaan FMS EDC senilai Rp 1,25 triliun untuk 200.067 unit pada 2021–2024.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama bank BUMN Catur Budi Harto (CBH); mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi bank BUMN Indra Utoyo (IU); SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan bank BUMN Dedi Sunardi (DS); serta dua pihak swasta Elvizar (EL) selaku Direktur PT Pasifik Cipta Solusi dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur PT Bringin Inti Teknologi.

Topik
Komentar

Visited 8 times, 1 visit(s) today