DPR Minta Pemerintah Kaji PP soal Peluang Kenaikan Gaji Kepala Daerah dengan Kondisi Fiskal

DPR Minta Pemerintah Kaji PP soal Peluang Kenaikan Gaji Kepala Daerah dengan Kondisi Fiskal

Rencana pemerintah mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang membuka peluang kenaikan gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah memicu respons dari Senayan. Komisi II DPR RI mengingatkan agar wacana tersebut dihitung secara matang dengan mempertimbangkan daya tahan fiskal negara.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menilai aturan mengenai Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu memang sudah sewajarnya dievaluasi karena telah berusia 26 tahun. Namun, momentum penyesuaian ini jangan sampai berbenturan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah pusat.

“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Indra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Syarat Kinerja dan Indikator yang Terukur

Indra menegaskan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada dasarnya tidak keberatan jika pemerintah akhirnya mengetok kenaikan gaji bagi para bupati, wali kota, hingga gubernur. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dibagikan secara cuma-cuma tanpa diimbangi dengan tuntutan kinerja.

Bagi DPR, tambahan nilai pada slip gaji pejabat daerah wajib diikuti dengan perbaikan nyata pada kualitas pelayanan publik di lapangan.

“Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” tegasnya.

Penghargaan Adil Berdasarkan Capaian Daerah

Guna menciptakan iklim kerja yang sehat, Indra mengusulkan agar besaran hak keuangan kepala daerah dikaitkan langsung dengan indikator capaian di masing-masing wilayah. Langkah ini dinilai ampuh untuk memicu kompetisi positif antardaerah.

Ia merinci sejumlah parameter objektif yang bisa dijadikan acuan penyesuaian gaji. Di antaranya keberhasilan pembangunan daerah, kualitas pelayanan publik, kerapian pengelolaan keuangan, tingkat kesejahteraan warga, hingga efektivitas pengawalan program-program strategis nasional.

Bukan Jaminan Mutlak Bebas Korupsi

Di sisi lain, Indra tidak menampik bahwa tingkat kesejahteraan yang memadai bisa membantu menekan potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah. Meski begitu, ia mengingatkan agar kenaikan gaji tidak dianggap sebagai obat mujarab untuk melenyapkan praktik rasuah.

“Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan,” ungkap Indra.

Komisi II DPR RI menyatakan siap mengawal seluruh tahapan pembahasan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000. DPR ingin memastikan payung hukum baru tersebut melahirkan tata kelola pemerintahan daerah yang berintegritas, akuntabel, dan berfokus pada hasil nyata bagi masyarakat.

Visited 2 times, 2 visit(s) today