Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ekonom Pergerakan Kedaulatan Rakyat PKR, Gede Sandra mendorong Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berani membuka 10 perusahaan sawit yang melakukan praktik under invoicing sehingga merugikan keuangan negara sampai triliunan rupiah.
“Kemarin beliau yang bicara soal itu. Saya pribadi, berharap Pak Purbaya berani mengungkap ke publik, sepuluh perusahaan sawit yang dimaksudnya. Agar semuanya transparan. Agar publik bisa ikut mengawal atau memonitornya,” kata Gede kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Jika itu tidak dilakukan, lanjut Gede, publik hanya bisa menduga-duga perusahaan sawit yang dimaksud Menkeu Purbaya. “Seperti menebak-nebak buah manggis jadinya. Saya yakin, Pak Purbaya akan mengumumkan dalam waktu cepat,” imbuhnya.
Termasuk Gede yang menduga 10 perusahaan sawit pelaku under invoicing itu, adalah perusahaan berkelas kakap. “Kemungkinan ada perusahaan sawit yang dimaksud Pak Purbaya, masuk 10 terbesar di Indonesia. Itu dugaan saya ya,” imbuhnya.
Dugaan Gede bisa benar, namun bisa salah juga. Indonesia yang dikenal sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, memiliki ratusan bahkan ribuan perusahaan kelapa sawit (PKS).
Namun hanya segelintir perusahaan saja yang kelasnya kakap. Karena memiliki kapasitas produksi minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) hingga jutaan metrik ton. Itu bisa terwujud karena perusahaan-perusahaan sawit itu memiliki konsesi perkebunan hingga ratusan ribu hektare (ha). Wow.
Misalnya, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART), Wilmar Group, PT Astra Agro Lestari, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Asian Agri, PT Musim Mas, PT Dharma Satya Nusantara Tbk (Sungai Budi Group), PT Sampoerna Agro, dan masih banyak lainnya. Ketika harga CPO dunia mahal, mereka memetik untung besar.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengungkap adanya 10 perusahaan sawit yang terdeteksi melakukan under invoicing, atau manipulasi nilai transaksi ekspor lebih rendah ketimbang aslinya hingga 50 persen.
Hal itu, kata Menkeu Purbaya, terungkap berdasarkan hasil temuan Lembaga National Single Window (LNSW). “Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan under-invoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” papar Menkeu Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Meski begitu, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, ogah membeberkan nama-nama perusahaan sawit yang diduga menjalankan praktik under-invoicing.
Dia pun menyayangkan, seluruh temuan itu tak terdeteksi oleh otoritas pajak dan bea cukai yang memiliki kewenangan. “Tapi yang saya heran, ada perusahaan yang semi liar begitu, perusahaan dari asing, full asing, beroperasi di sini. Sementara orang pajak selama ini, seperti agak tutup mata,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui adanya praktik under invoicing tersebut, Bahkan aksi pembiaran oleh oknum pajak dan bea cukai pun sudah dalam catatan presiden.










