Harga plastik naik signifikan sejak sebelum Lebaran pada 21 Maret 2026. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Keputusan Satgas Percepatan Ekonomi yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dari 5 persen menjadi 0 persen, serta nafta sebagai bahan baku plastik belum tentu efektif menurunkan beban industri plastik.
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Rizal Taufikurahman, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan shock penurunan tarif input antara, bukan stimulus untuk mendorong permintaan secara menyeluruh.
Menurut dia, dampak kebijakan ini bekerja melalui jalur biaya (cost channel), yakni penurunan harga impor LPG yang kemudian menekan biaya produksi sektor pengguna, terutama industri petrokimia dan plastik.
“Namun, karena besaran tarif yang dipangkas relatif kecil sekitar 5% dan sifatnya temporer, sementara tekanan global pada bahan baku bisa jauh lebih besar, maka efeknya positif tetapi terbatas,” kata Rizal di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ia menilai, kebijakan ini lebih berfungsi menahan kontraksi output industri plastik ketimbang mendorong ekspansi signifikan pada level agregat. Penurunan tarif juga berpotensi meningkatkan impor LPG karena harga relatifnya menjadi lebih murah.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah membebaskan bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik. Kebijakan ini diambil untuk menurunkan harga plastik yang banyak dikeluhkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket percepatan ekonomi melalui Satgas Percepatan Ekonomi, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Selama ini, pasokan nafta sebagai bahan baku pembuatan plastik tersendat akibat penutupan Selat Hormuz.
Industri plastik dan petrokimia di Indonesia diketahui sangat bergantung pada nafta impor dari Timur Tengah. Kondisi serupa juga terjadi pada LPG, yang sebagian besar masih dipenuhi dari impor untuk kebutuhan dalam negeri.
“Bea masuk impor LPG diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, Satgas Percepatan Ekonomi tersebut akan dibagi menjadi lima kelompok kerja (pokja) yang menangani perumusan strategi pertumbuhan ekonomi, percepatan implementasi program melalui penyelesaian hambatan (debottlenecking), regulasi, perdagangan, serta monitoring dan evaluasi anggaran.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










