Etho Rangkap Ketum PSSI-Menpora, Sikap Zainudin Amali Mundur dari Jabatan Bisa Jadi Contoh

Etho Rangkap Ketum PSSI-Menpora, Sikap Zainudin Amali Mundur dari Jabatan Bisa Jadi Contoh


Isu rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI sekaligus Ketua Umum PSSI kembali memantik perdebatan.

Pengamat sepak bola dari Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, menilai potensi konflik kepentingan tetap terbuka lebar meski ada contoh pejabat lain yang juga merangkap jabatan di cabang olahraga.

UU Larang Rangkap Jabatan

Akmal mengingatkan bahwa sejumlah aturan sebenarnya sudah mengatur larangan pejabat negara memimpin organisasi olahraga. Ia merujuk Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 40, serta UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022.

Selain itu, UU Kementerian Negara Pasal 23, yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, juga melarang menteri atau pejabat setingkat menteri merangkap jabatan.

“Kalau undang-undang itu mau diberlakukan, maka semua cabang olahraga tidak boleh dipimpin pejabat negara. Jangan parsial. Kalau mau ditegakkan, ya semua harus mundur, bukan hanya Erick Thohir,” ujar Akmal kepada Inilah.com, Rabu (17/9/2025).

Contoh Zainudin Amali

Akmal mencontohkan langkah Zainudin Amali, yang pada 2023 memilih mundur dari kursi Menpora saat terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI. Menurutnya, keputusan itu bukan sekadar soal aturan, melainkan soal etika.

“Pak Zainudin itu patut dijadikan contoh. Dia memilih fokus di PSSI dan mundur dari Menpora. Kalau saya pribadi, pegang satu saja lebih baik,” ujarnya.

Meski statuta PSSI tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan, Akmal menilai konsistensi aturan dan etika jauh lebih penting.

Harus Konsisten

Lebih jauh, Akmal menekankan penerapan aturan seharusnya berlaku merata. Ia menyebut nama-nama lain yang juga merangkap jabatan, seperti Listyo Sigit Prabowo yang menjabat Ketua Umum PB ISSI.

“Kalau misalnya suruh mundur, Listyo Sigit juga harus mundur. Kemudian siapa lagi, ya semuanya harus mundur kalau mau menetapkan itu,” katanya.

Pada akhirnya, menurut Akmal, kebijakan ada di tangan Presiden. “Semua ini kan kebijakan Presiden. Tinggal apakah sosok itu merasa mampu mengerjakan dua jabatan sekaligus atau tidak. Tapi kalau aturan negara ditegakkan, menteri-menteri juga tidak boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Jadi harus konsisten,” tegasnya.

Bagi Akmal, polemik rangkap jabatan bukan hanya soal individu, melainkan komitmen untuk menegakkan aturan secara menyeluruh. “Kalau mau tegas, ya semuanya harus mundur. Jangan hanya satu orang yang jadi sorotan,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today