Market

Gara-gara Kecelakaan KM 58 Tewaskan 12 Orang, Jasa Marga Buka Tol Japek II


PT Jasamarga Japek Selatan, anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, terpaksa membuka jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan.

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan Tol Jakarta-Cikampek, dampak penanganan kecelakaan di Km 58 yang menewaskan 12 jiwa.

Pada Senin (8/4/2024), Direktur Utama Jasamarga Japek Selatan (JJS), Charles Lendra mengatakan, dibukanya jalur fungsional Tol Japek II Selatan terkait kecelakaan di Km 58 itu, merupakan diskresi kepolisian untuk mendistribusikan lalu lintas dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut dia, pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dampak penanganan kecelakaan di Km 58+600 Tol Jakarta-Cikampek dari arah Jakarta.

Kecelakaan di Km 58 terjadi di jalur contraflow. Tiga kendaraan terlibat dalam kecelakaan itu, yakni bus Primajasa, Gran Max dan Daihatsu Terios. Akibat kecelakaan itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar. Sembilan korban dikabarkan meninggal dunia.

“Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi kepolisian. Kami beserta pihak kepolisian memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di jalan provinsi (jalan industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional,” kata Charles.

Ia menyebutkan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (nonbus) dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km/jam.

Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di Km 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.

JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang di 1 km, 500 m, 200 m, dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol.

Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur.

Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.

Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button