Hukum Baru, Cara Lama: Kekacauan di Hari-Hari Pertama

Hukum Baru, Cara Lama: Kekacauan di Hari-Hari Pertama

Ketegangan memuncak ketika sidang dibuka, dan seorang penasihat hukum mengangkat tangan melempar pertanyaan sederhana namun mematikan: “Majelis yang mulia, terkait dakwaan ini, kami mohon kejelasan –apakah diterapkan undang-undang lama atau baru?”

Langit Jakarta di awal Januari 2026 lebih sering murung, dibasuh hujan yang seolah enggan berhenti. Namun, di balik mendungnya ibu kota, sebuah kegaduhan yang jauh lebih besar sedang terjadi di gedung-gedung pengadilan dan ruang-ruang pemeriksaan kepolisian. Tanggal 2 Januari 2026 seharusnya dicatat sebagai hari bersejarah –hari di mana Indonesia resmi menanggalkan baju hukum kolonial dan mengenakan ‘seragam’ buatan sendiri: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.

Alih-alih menjadi perayaan kedaulatan hukum, yang terjadi di lapangan justru sebuah parade kebingungan. Istilah ‘dekolonialisasi hukum’ yang digembar-gemborkan pemerintah di podium-podium megah, nyatanya menemui jalan terjal saat berhadapan dengan meja penyidik yang masih menggunakan pola pikir lama. 

Sepanjang 2 hingga 11 Januari 2026, wajah hukum kita tampak asimetris. Di satu sisi, negara begitu sigap mengaktifkan ‘taring’ baru berupa pasal-pasal pemidanaan yang ekspansif, namun di sisi lain, mekanisme perlindungan hak warga justru masih tertinggal jauh di belakang.

post-cover

“Yang Mulia, Pakai Undang-Undang Mana?”

Kebingungan itu bukan hanya milik warga di jalanan, tapi juga merayap hingga ke ruang sakral pengadilan. Tengoklah pengakuan jujur Sunoto, SH, MH, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam kolom opininya di majalah hukum online Dandapala edisi 8 Januari 2026, Sunoto melukiskan momen canggung di hari-hari awal penerapan hukum baru.

Ia menceritakan suasana ruang sidang yang tampak biasa, namun di meja majelis hakim tergeletak buku-buku KUHP dan KUHAP baru dengan jilidan yang masih kaku. Ketegangan memuncak ketika sidang dibuka, dan seorang penasihat hukum mengangkat tangan melempar pertanyaan sederhana namun mematikan: “Majelis yang mulia, terkait dakwaan ini, kami mohon kejelasan –apakah diterapkan undang-undang lama atau baru?”

“Saya menghela napas. Beginilah hari-hari pertama kita hidup dengan hukum pidana baru,” tulis Sunoto dalam catatannya.

Menurut Sunoto, pertanyaan itu memaksanya memutar otak menerapkan Pasal 3 KUHP Baru tentang asas lex mitior –prinsip bahwa jika aturan berubah, maka yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan terdakwa. Namun, praktiknya tak semudah teori. “Hakim harus membandingkan pasal demi pasal –bukan hanya ancaman pidana maksimum, tetapi juga minimum, denda, hingga daluwarsa. Satu kelalaian bisa berakibat putusan cacat hukum,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sunoto menyoroti ironi teknis di lapangan. Di saat Jakarta mungkin sudah siap, di beberapa daerah, rekan-rekan sejawatnya masih ‘meraba-raba’, terpaksa mengandalkan file PDF di gawai masing-masing karena distribusi buku cetak undang-undang belum merata. “Disparitas pemahaman ini berpotensi menciptakan inkonsistensi putusan. Padahal, tujuan KUHP Baru adalah kepastian hukum,” tulis Sunoto dengan nada getir.

post-cover

Paradoks Prosedural di Posko Pengaduan

Jika hakim di Jakarta Pusat saja merasa canggung, bayangkan apa yang terjadi di kantor polisi tingkat sektor. Berdasarkan data pemantauan awal dari Posko Pengaduan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Jakarta per 5 Januari 2026, muncul sorotan tajam mengenai potensi pola pelanggaran prosedural.

Lembaga bantuan hukum ini mencatat kegagapan aparat di lapangan dalam membedakan prosedur delik baru, ditambah absennya aturan turunan yang lengkap. Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangannya di Jakarta pada 4 Januari 2026, menegaskan bahwa masalah utama terletak pada syahwat pemidanaan yang tak dibarengi kesiapan prosedur.

“Negara sedang memperbesar kuasanya tanpa mau dibatasi oleh prosedur yang adil. Kami melihat Pasal 349 (penghinaan lembaga negara) sudah mulai diintip untuk membungkam kritik, sementara hak tersangka untuk didampingi pengacara sejak menit pertama sering kali terganjal alasan teknis administrasi di kepolisian,” tegas Isnur.

Bom Waktu ‘Pasal Karet’ dan Living Law

Kekhawatiran masyarakat sipil berakar pada preseden nyata. Mengacu pada laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), masa transisi tiga tahun (2023-2025) ternyata tidak digunakan secara optimal untuk mereformasi perilaku aparat. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam sebuah diskusi menyebut bahwa KUHP baru ini berisiko menjadi ‘bom waktu’ bagi demokrasi.

“Masalah kita bukan hanya pada substansi pasalnya, tapi pada law enforcement yang belum beranjak dari cara-cara kolonial. Pasal-pasal tentang penyerangan martabat Presiden atau penghinaan lembaga negara itu sangat lentur. Tanpa pedoman pemidanaan yang ketat, ini akan menjadi alat represi baru,” ujar Erasmus.

Tak hanya itu, lubang hitam lainnya muncul dalam Pasal 2 mengenai Living Law (hukum yang hidup di masyarakat). Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang juga terlibat dalam tim perumus, sempat mengingatkan pentingnya aturan turunan yang jelas. “Implementasi living law harus hati-hati agar tidak terjadi penuntutan ganda atau kriminalisasi yang berbasis pada tekanan sosial semata,” ungkapnya dalam sebuah catatan akademik yang kembali dikutip publik pada awal Januari ini.

post-cover

Efek Gentar dan Kritik Konstitusional

Dampaknya terasa hingga ke nadi demokrasi: kebebasan berpendapat. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers mengeluarkan peringatan keras pada 5 Januari 2026 terkait penggunaan Pasal 263 tentang penyebaran berita bohong yang tafsir ‘kegaduhan’-nya sangat subjektif.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti turut memberikan pandangan kritisnya. “Hukum itu seharusnya membatasi kekuasaan, bukan malah memberikan legitimasi bagi negara untuk masuk terlalu dalam ke ruang privat dan ruang kritik warga. Apa yang kita saksikan di minggu pertama ini adalah kegagapan yang lahir dari sebuah sistem yang dipaksakan berlaku tanpa kesiapan infrastruktur hak asasi,” jelas Bivitri.

Pengakuan Kejagung: “Butuh Waktu Penyesuaian”

Di tengah silang sengkarut ini, institusi penegak hukum tidak menutup mata terhadap kendala yang ada. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui bahwa transisi ini tidaklah mudah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta, 8 Januari 2026, menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru memang membutuhkan waktu penyesuaian.

“Ini tentunya memerlukan waktu, penyempurnaan, dan masukan-masukan. Dalam praktik pasti ada kesulitan dan penyesuaian,” ujar Anang jujur.

Meski demikian, Anang menyoroti satu perubahan positif dalam KUHAP baru, yakni peran jaksa yang lebih sentral sebagai pengendali perkara (dominus litis). Jaksa kini dituntut lebih proaktif berkoordinasi dengan penyidik sejak awal. “Kalau dahulu bisa P18-P19 (pengembalian berkas) berulang, sekarang sejak awal SPDP sudah harus segera dikoordinasikan. Jaksa harus turun bertemu penyidik supaya tidak bolak-balik berkas,” jelasnya.

Penutup: Menggugat Janji Reformasi

Pekan pertama penerapan KUHP Nasional telah mengonfirmasi satu hal: hukum baru tanpa perubahan perilaku aparat hanya akan menjadi ‘macan kertas’ bagi perlindungan HAM, namun tetap menjadi ‘pedang tajam’ bagi pemidanaan. Keadilan tidak bisa menunggu aturan turunan atau buku cetak yang belum sampai.

Sebagaimana dituliskan Hakim Sunoto dalam refleksinya di Dandapala, “Perjalanan baru saja dimulai.” Pertanyaannya kini, apakah perjalanan ini menuju keadilan yang lebih bermartabat, atau kita sedang menyaksikan wajah lama kekuasaan yang sekadar berganti topeng baru?

Visited 4 times, 1 visit(s) today