Indeks Persepsi Korupsi Merosot, Penguatan Penegakan Hukum Jadi PR Besar

Indeks Persepsi Korupsi Merosot, Penguatan Penegakan Hukum Jadi PR Besar

Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) 2025 menunjukkan penurunan bagi Indonesia. Skor turun menjadi 34 dari 100 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia. Pada 2024, Indonesia masih berada di angka 37 dengan peringkat 99.

Penurunan 10 peringkat dalam waktu singkat ini dinilai menjadi sinyal agenda pemberantasan korupsi belum menunjukkan akselerasi berarti. Sejumlah indikator internasional yang menjadi komponen CPI ikut mencerminkan pelemahan tersebut.

Dalam indeks IMD Business School World Competitiveness Yearbook, skor Indonesia terkait prevalensi suap dan korupsi anjlok 19 poin, dari 45 menjadi 26. Angka ini mempertegas bahwa efek jera terhadap praktik korupsi belum terasa kuat.

Di sisi regulasi, belum terlihat langkah prioritas yang secara spesifik mendorong penguatan kerangka hukum antikorupsi. Pembahasan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih belum bergerak signifikan.

“Hingga detik ini juga belum nampak langkah serius untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset maupun revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar selaras dengan mandat dari United Nations Convention Against Corruption. Misalnya dengan mengkriminalisasi perdagangan pengaruh maupun suap di sektor swasta ke dalam hukum positif,” jelas Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

ICW juga menyoroti aspek pencegahan korupsi yang dinilai belum optimal. Pengelolaan konflik kepentingan disebut masih menjadi pekerjaan rumah, terutama terkait rangkap jabatan dan penempatan figur di posisi strategis.

Ia mencontohkan komposisi kabinet yang besar dengan sejumlah wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN maupun swasta, hingga sejumlah penunjukan pejabat yang menuai sorotan publik.

“Pencegahan korupsi dapat terlaksana jika DPR menjalankan mekanisme checks and balances terhadap eksekutif. 470 kursi dari total 580 kursi legislatif yang diisi dari koalisi Prabowo menjadikan DPR bukan sebagai penyeimbang eksekutif, melainkan corong presiden yang sebatas menyetujui segala agenda prioritas maupun rancangan undang-undang yang mementingkan elite,” ucapnya.

Lebih jauh, ICW menilai aspek penegakan hukum dan akses terhadap keadilan turut memengaruhi skor CPI. Kenaikan gaji aparat dinilai tidak cukup tanpa pembenahan mendasar terhadap potensi mafia peradilan dan intervensi kekuasaan.

“Selama satu tahun ke belakang, tergambar bagaimana pemerintahan Prabowo-Gibran menggunakan kekuasaannya untuk membangun ekosistem yang menormalisasi konflik kepentingan, nepotisme, hingga patronase,” kata Yassar.

Menurutnya, situasi tersebut berimplikasi pada melemahnya penegakan hukum dan berpotensi menggerus agenda reformasi yang telah dibangun selama 27 tahun terakhir.

ICW menegaskan, penguatan perlindungan terhadap partisipasi publik menjadi syarat penting jika pemerintah ingin membenahi penegakan hukum kasus korupsi.

“Jika pemerintah memang hendak serius membenahi penegakan hukum pada kasus-kasus korupsi, perlindungan terhadap partisipasi publik merupakan syarat mutlak yang mesti diakomodir,” pungkasnya.

Visited 7 times, 1 visit(s) today