Bareskrim dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diminta untuk menindaklanjuti laporan atas bullying dan fitnah dialami bocah Sekolah Dasar (SD) berinisial MKA di sekolah Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.
Direktur Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI), Susanto menyampaikan kasus yang melibatkan anak ini seharusnya menjadi perhatian serius.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
PP yang disahkan pada 28 Maret 2025 itu sendiri diketahui bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif media digital dan media sosial dan memastikan ruang digital aman dan ramah bagi mereka.
“Keberadaan PP Tunas ini membuktikan secara langsung bagaimana Presiden Prabowo berupaya keras menjaga mental anak-anak, khususnya dari trauma psikis,” kata Susanto dalam keterangan persnya, Rabu (11/2/2026).
Dengan aturan tersebut, Susanto mendesak Polri dan KPAI menindaklanjuti laporan diajukan pihaknya yang mewakili korban MKA.
Kronologi Diskriminasi dan Perundungan
Dia menceritakan, kasus ini bermula dari kritikan keras ayah MKA yang berinisial JA atas pembangunan gereja Kalam Kudus Sorong. JA mempertanyakan tidak adanya transparansi dan RAB dalam proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar tersebut.
“Kritik ini dianggap ancaman. melahirkan sentimen pribadi dari pihak yayasan dan majelis gereja. Sentimen itu kemudian diarahkan kepada anak yang tidak bersalah. MK dijadikan korban diskriminasi pendidikan, dikeluarkan sepihak oleh sekolah, ditolak saat mendaftar ulang. Bahkan setelah pindah sekolah, dara Dapodik ya ditahan sehingga kehilangan hak ujian ANBK,” jelasnya.
Tak hanya itu, Susanto membeberkan adanya fakta mencengangkan dari hasil pemeriksaan psikologis resmi yang dilakukan oleh Polda Papua Barat Daya terhadap MK.
Hasil pemeriksaan menyebut salah satu guru berinisial LRP mempermalukan MK di depan teman-temanya. Tindakan itu berlangsung saat ibadah kelas 4-6.
“Ada kalimat malukah tidak? malu toh?. Kalimat itu disampaikan di depan teman-teman MK. Akhirnya MK menangis sesengukan, merasa sangat malu, dan menimbulkan trauma psikis yang mendalam,’” terang Susanto.
“Fakta ini baru terungkap jelas setelah asesmen psikologis resmi Polda Papua Barat Daya resmi menyatakan MK mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) akibat diskriminasi dan stigma sosial yang dialaminya,” lanjut Susanto.
Ironisnya sambung Susanto, ketika hati MK tengah merasa terluka, pihak sekolah justru memperburuk dengan tampil di ruang publik dan melakukan fitnah secara terbuka.
“MK dituding malas, sering telat, dan sering absen. Tuduhan ini direkam, disebarkan, dan menjadi black campaign yang merusak nama baik anak serta keluarganya,” ucap Susanto.
Atas semua perlakuan diterima MK, PASTI telah melapor ke Polres Sorong dengan Pasal ITE di bulan Juni 2025 namun dihentikan (SP3) pada bulan Agustus karena dianggap tidak ditemukan tindak pidana.
“Laporan juga kami layangkan di Polda Papua Barat Daya di tanggal 2 Oktober 2025 namun juga dihentikan lewat SP2 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya.
Padahal asesmen dilakukan oleh psikolog dan dipantau oleh Unit Renakta Polda Papua Barat Daya, namun hasil asesmen itu tak dipertimbangkan.
“Padahal di dalam temuan asesmen terlihat jelas MK mengalami bullying oleh Guru dan PTSD karena di keluarkan sepihak oleh sekolah kalam kudus sorong,” ungkap Susanto.
Selain itu, pihak Dinas Pendidikan yang sempat memediasi antara keluarga MK dengan pihak sekolah dinilai juga enggan menindaklanjuti. Belum selesai sampai di situ, keluarga MK juga merasa diintimidasi oleh massa yang dicurigai terafiliasi majelis gereja.
“Kami meminta keadilan untuk MK. Kasus ini bukan sekedar soal administrasi sekolah, melainkan rantai panjang kejahatan kelembagaan, dugaan korupsi yayasan yang ditutup-tutupi, sentimen pribadi yang dijadikan alasan diskriminasi, kekerasan psikis yang melukai anak, hingga fitnah publik dan kampanye hitam yang dilegalkan oleh aparat,” tegas Susanto.
“Selain laporan ke Bareskrim dengan Pasal 278 KUHP yaitu penyesatan peradilan dan aduan ke KPAI, kami juga meminta perlindungan hukum ke Propam, Kompolnas, KPPA, Ombudsman, dan Komnas HAM. Kami berharap aduan dan laporan kami dapat ditindaklanjuti agar keadilan dapat dirasakan oleh MK, bocah Papua berusia 9 tahun yang mendapat perlakuan diskriminatif dan bullying dari pihak SD Kalam Kudus Sorong,” imbuhnya.
Susanto menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum atas apa yang dialami MK.
Terpisah, Komisioner KPAI, Jasra Putra menyampaikan pihaknya akan mendalami aduan yang telah disampaikan PASTI pada tanggal 22 Januari 2026.
“Saya dalami dulu tindaklanjut oleh KPAI,” ujar Jasra Putra.










