Jejak ‘Cuan’ tak Wajar Proyek Laptop Nadiem: Pakar Sebut Vendor Bisa Terseret Pidana

Jejak ‘Cuan’ tak Wajar Proyek Laptop Nadiem: Pakar Sebut Vendor Bisa Terseret Pidana

Reyhaanah Medium.jpeg

Rabu, 17 Desember 2025 – 13:24 WIB

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah. (Foto: Dok. Untar)

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah. (Foto: Dok. Untar)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek memasuki babak baru yang kian panas. Setelah jaksa membeberkan aliran dana fantastis ke belasan perusahaan teknologi, kini giliran para vendor yang berada di bawah radar hukum. Pakar hukum mulai mencium adanya potensi jerat pidana bagi pihak swasta yang terlibat.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menegaskan bahwa pihak vendor tidak bisa serta-merta cuci tangan. Jika ditemukan bukti kuat adanya keterkaitan langsung dengan praktik rasuah yang sedang diusut, mereka sangat mungkin dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Dalam penyidikan yang tuntas, pengungkapan peran masing-masing pihak adalah keharusan. Jaksa akan memilah mana yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Hery saat dihubungi Inilah.com, Rabu (17/12/2025).

Soroti Margin Keuntungan dan Kualitas Barang

Dalam proyek pengadaan barang dan jasa, modus korupsi sering kali bersembunyi di balik angka-angka margin. Hery mengingatkan Kejaksaan untuk mendalami apakah ada pengambilan margin keuntungan yang melampaui batas kewajaran. Tak hanya itu, spekulasi mengenai penurunan kualitas barang demi memperbesar selisih harga juga menjadi poin krusial yang harus dibuktikan.

“Apakah ada tindakan mengambil untung yang tidak wajar? Jaksa harus melihat keterlibatan masing-masing pihak dalam proses pengadaan yang tidak wajar itu,” tuturnya lagi.

Hery juga menyoroti mekanisme penunjukan vendor. Penyidik perlu melacak apakah proses pemilihan perusahaan dilakukan secara sepihak, penunjukan langsung, atau mekanisme lain yang menabrak aturan. Satu hal yang paling dicari adalah aroma kickback atau imbalan dari vendor kepada oknum kementerian yang menguntungkan pribadi.

Daftar 12 Perusahaan dalam Pusaran Kasus

Informasi yang dihimpun dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang dakwaan, Selasa (16/12/2025), mengungkap daftar 12 perusahaan teknologi yang diduga kecipratan untung dari proyek ‘jumbo’ ini. Nama-nama besar di industri TI nasional hingga global pun terseret.

Berdasarkan dakwaan untuk tiga terdakwa –Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief– PT Acer Indonesia disebut menerima aliran dana terbesar mencapai angka fantastis Rp425 miliar. Menyusul di belakangnya, PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281 miliar, dan produsen lokal PT Tera Data Indonesia (Axioo) senilai Rp177 miliar. Nama-nama lain seperti Asus hingga HP juga masuk dalam radar dakwaan jaksa.

Kini, bola panas ada di tangan penyidik dan hakim. Jika margin ratusan miliar tersebut terbukti hasil dari ‘kongkalikong’ dan merugikan keuangan negara, maka status vendor sebagai penyedia barang bisa berubah menjadi pelaku yang turut serta dalam tindak pidana korupsi.

Berikut rincian lengkap 12 perusahaan yang disebut jaksa menerima keuntungan:

  1. PT Acer Indonesia: Rp425.243.400.481,05
  2. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27
  3. PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp177.414.888.525,48
  4. PT Dell Indonesia: Rp112.684.732.796,22
  5. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73
  6. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan):Rp48.820.300.057,38
  7. PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26
  8. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41.178.450.414,25
  9. PT Lenovo Indonesia: Rp19.181.940.089,11
  10. PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia: Rp2.268.183.071,41
  11. PT Asus Technology Indonesia: Rp819.258.280,74
  12. PT Evercoss Technology Indonesia: Rp341.060.432,39.

Visited 2 times, 1 visit(s) today