Jika Presiden Tunjuk Langsung Kapolri Tanpa Libatkan DPR akan Berdampak Buruk

Jika Presiden Tunjuk Langsung Kapolri Tanpa Libatkan DPR akan Berdampak Buruk

Vonita Medium.jpeg

Kamis, 11 Desember 2025 – 13:30 WIB

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. (Foto:Inilah.com/Reyhaanah)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai DPR memiliki peran penting dalam penunjukan Kapolri. Sebab, jika hanya dilakukan Presiden bukan tidak mungkin institusi kepolisian menjadi alat politik.

“Ide dan gagasan Presiden berkuasa menentukan Kapolri tentu perlu diwaspadai sebagai upaya menambah kekuatan, dan itu tidak bagus bagi Indonesia,” kata Dedi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (12/12/2025).

Dedi menilai sebagai alat kekuasaan, sah saja jika Kapolri ditunjuk langsung oleh Presiden. Akan tetapi potensi Polri digunakan sebagai alat politik menjadi lebih terbuka.

“Tentu ini risiko sangat besar, salah satu amanat reformasi adalah memisahkan polisi dari struktur langsung di eksekutif,” ujarnya.

“Dan sudah terbukti polisi dalam rentang waktu dikuasai Presiden hanya menyisakan dampak buruk bagi kepentingan umum dan demokrasi kita,” ungkap Dedi menambahkan.

Meskipun, Dedi menilai DPR belum sepenuhnya bisa dipercaya. Namun alur keputusan bersumber dari DPR dan Presiden ini masih ada peluang keseimbangan.

“Dibanding jika hanya dari Presiden atau hanya dari DPR,” ucapnya.

Sebelumnya, Persatuan Purnawirawan Polri mengusulkan agar penunjukan Kapolri murni menjadi hak prerogatif presiden tanpa perlu melibatkan DPR.

Usulan itu disampaikan perwakilan Purnawirawan Polri, mantan Kapolri Da’i Bachtiar seusai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?” kata Da’i kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Da’i menjelaskan kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri sudah cukup memenuhi persyaratan.

“Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” ucapnya.

Dirinya menilai, pelibatan DPR RI dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh calon Kapolri usai dipilih. Sebab, ada potensi bagi mereka balas jasa.

“Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya. Nah, ini yang tadi juga diskusikan,” jelasnya.

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today