News

Kapolrestabes Semarang Kembali Diperiksa di Kasus Firli Bahuri


Polisi kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap delapan orang saksi terkait kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan JPU. Pemeriksaan dilakukan di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.

“Ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Namun, Ade tidak merinci delapan saksi yang akan diperiksa. Dia mengatakan, ada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

“Benar bahwa saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh tim penyidik,” katanya.

Tak hanya itu, dia mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar juga akan diperiksa kembali.

“Salah satunya pak Irwan Anwar,” tegas dia.

Sebagai informasi, berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL dengan tersangka Firli Bahuri telah dilimpahkan pada Jumat (15/12/2023). Berkas ini diketahui memiliki ketebalan dengan tinggi 0,85 meter.

Namun, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut ke Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga (jaksa) penuntut umum mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi,” kata Herlangga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Ia diduga memeras, menerima gratifikasi dan menerima suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.

Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button