Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani. (Foto: Antara/Maria Cicilia Galuh)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pada 29-31 Desember 2025. Namun, ia menekankan sistem tersebut tidak bisa diterapkan pada semua jenis pekerjaan.
“WFA itu kan tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dan lain-lain,” ujar Shinta kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Shinta mengingatkan agar penerapan WFA tidak mengganggu jalannya ekonomi usaha. Menurutnya, sistem ini perlu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan, terutama sektor yang menuntut kehadiran fisik karyawan.
“Tetapi jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi usaha. Walaupun ini sudah akhir tahun, justru banyak puncak-puncaknya yang kita masih terus beraktivitas. Jadi jenis pekerjaan tertentu tentunya tidak bisa,” kata dia.
Shinta menambahkan, WFA juga bisa menjadi peluang bagi sektor lain, seperti pariwisata, yang bisa terdorong aktivitas ekonominya selama masa libur.
“Tapi kalau itu memang keputusan pemerintah untuk juga bisa memanfaatkan kan kalau WFA kesempatan untuk ekonomi dari segi pariwisata, unsur-unsur elemen sektor lain juga bisa terbantu,” jelas dia.
Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam penerapan WFA, terutama pada sektor industri atau pabrik yang tidak memungkinkan bekerja secara fleksibel.
“Jadi saya rasa pemerintah memikirkan berbagai aspek lah. Tapi dari kami dunia usaha tentunya ada jenis pekerjaan yang gamungkin (WFA). Kalau namanya pabrik ya nggak mungkin, ada pelayanan-pelayanan tertentu yang gamungkin dilakukan dari luar,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan fleksibilitas WFA kepada ASN selama 29-31 Desember 2025, sementara hari libur nasional dan cuti bersama jatuh pada 25-26 Desember serta 1 Januari 2026. Menpan-RB Rini Widyantini menegaskan kebijakan ini berlaku untuk ASN dari pusat hingga daerah, termasuk pegawai di lingkungan TNI dan Polri, dengan catatan layanan publik tetap berjalan.
“Kami ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto) memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” kata Rini.
Masyarakat tetap dapat memantau dan melaporkan kinerja pemerintah melalui platform www.lapor.co.id selama masa WFA.














