Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2025). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap melanjutkan upaya eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, meskipun pihak kuasa hukumnya mengklaim vonis terhadap kliennya telah kedaluwarsa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jaksa memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Itu pendapat dari penasihat hukum, wajar-wajar saja. Tapi kami juga memiliki dasar hukum yang jelas. Ada aturannya di KUHAP,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski belum dieksekusi, Kejagung menyebut telah menerima informasi bahwa yang bersangkutan berada di Jakarta.
“Kami berharap yang bersangkutan bisa menyerahkan diri secara sukarela,” tambah Anang.
Saat ini, pihak Silfester disebut tengah mempersiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, Kejagung menegaskan bahwa proses pengajuan PK mewajibkan kehadiran langsung dari terpidana di persidangan.
“Kalau memang benar ingin mengajukan PK, silakan. Tapi perlu diingat, syaratnya jelas: yang bersangkutan harus hadir sendiri, tidak bisa diwakilkan,” tegas Anang.
Silfester Matutina sebelumnya telah divonis bersalah melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019, yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, Silfester belum pernah menjalani masa hukuman. Bahkan saat dijadwalkan hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mangkir.
Desakan untuk segera dilakukan eksekusi kembali mencuat setelah pakar telematika Roy Suryo bersama sejumlah aktivis mengajukan permohonan resmi ke Kejari Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025. Roy meminta jaksa segera melaksanakan putusan yang sudah lama inkrah.
Perkara ini bermula dari laporan 100 advokat terhadap Silfester pada Mei 2017. Ia dinilai mencemarkan nama baik Jusuf Kalla lewat pernyataannya di ruang publik.
Hingga kini, publik mempertanyakan alasan Kejari Jakarta Selatan belum juga melaksanakan perintah eksekusi terhadap Silfester, meski Kejagung menyatakan instruksi sudah diberikan.










