Mantan Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo. (Foto: Antara/Aprillio Akbar).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera menyelidiki dugaan keterlibatan Eks Menpora, Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Ia menyebut, alasan kasus ini seharusnya diselidiki KPK karena uang senilai Rp27 miliar yang sempat dikembalikan Dito, adalah untuk melancarkan pengurusan perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Bagaimana bisa diusut, uangnya untuk ngurus perkara Kejagung, uangnya sekarang ada di kejagung. Tidak mungkin kita berharap Kejagung yang usut soal ini. Mestinya masalah ini diusut KPK,” tegas Huda kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Meski begitu, ia menjelaskan konteks penyelidikan ini bukan berarti KPK mengambil alih kasus ini, karena pihak Kejaksaan juga belum mengadakan penyelidikan/penyidikan atas keterlibatan Dito.
“Pengambilalihan pekara oleh KPK itu, hanya bisa dilakukan kalau sudah ada penyidikan dari penyidik lain (Kejaksaan atau Polri),” tandasnya.
Dugaan Penerimaan Uang
Sebelumnya dalam fakta persidangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo, eks Menpora Dito Ariotedjo disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan yang diperuntukkan sebagai pengondisian penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut telah dikembalikan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail kepada Kejaksaan Agung.
Terkait duit ini, Dito pernah angkat bicara pada 2023 lalu. Kala itu dia membantah menerima Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo. Dito juga mengaku tidak tahu sosok yang mengembalikan uang itu ke kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail.
Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Hakim mengatakan terdakwa bernama Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari Dito Ariotedjo. Hakim menyebut uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail. Hakim meminta Dito berterus terang.
“Jadi misteri pengembalian Rp27 miliar itu bukan tidak ada, itu nyata adanya Rp27 miliar itu dibawa ke kantornya si Maqdir Ismail, dari siapakah itu? Itu pertanyaannya kan masih mengandung tanda tanya besar, belum selesai, clear uangnya ada uangnya, ada uangnya, mana uangnya bukan Rp27 ribu, bukan Rp27 juta, tapi Rp 27 miliar, luar biasa,” kata hakim.
“Saudara tahu tidak dari mana asalnya uang itu?” tanya hakim.
“Tidak mengetahui,” jawab Dito.
Hakim bertanya apakah Dito pernah diperiksa Kejagung terkait itu. Dito pun mengamini itu. Dito mengatakan kepada penyidik hal yang sama soal tidak tahu-menahu dari mana asal uang itu.
“Sudah diperiksa Kejagung?” tanya hakim.
“Sudah, sekali,” kata Dito.
“Dalam keterangan Saudara di penyidik, apa keterangan Saudara?” tanya hakim.
“Sama yang saya sampaikan,” ucap Dito.














