Kemenperin Harap-harap Cemas Industri Mobil Listrik ‘Terganggu’ Wacana Kenaikan Pajak

Kemenperin Harap-harap Cemas Industri Mobil Listrik ‘Terganggu’ Wacana Kenaikan Pajak

Iwan Medium.jpeg

Rabu, 22 April 2026 – 20:50 WIB

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (Foto: ANTARA/HO-Kemenperin).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (Foto: ANTARA/HO-Kemenperin).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap perubahan skema pajak untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dalam regulasi terbaru tidak mengganggu penjualan yang berimbas pada produksi EV nasional.

Regulasi anyar yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

“Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang nanti akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Dijelaskan, tren adopsi kendaraan listrik di Indonesia saat ini menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan dan mulai memasuki fase pertumbuhan dengan market share hingga 15 persen.

Ia menjelaskan, adanya perubahan kebijakan terkait pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berpotensi menambah biaya operasional kendaraan listrik.

“Satu hal yang harus kami pastikan, dampaknya adalah total biaya kepemilikan pasti akan naik. Total biaya kepemilikan ini akan naik, karena yang tadinya tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun, kini akan ada. Dan ini akan menambah biaya operasional ke depannya,” kata Setia.

Kemenperin berharap penyesuaian kebijakan tersebut tidak mengganggu minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Stabilitas permintaan dinilai krusial agar tidak berdampak pada kinerja industri, termasuk produksi dalam negeri.

“Tapi yang ini kita harapkan tetap akan stabil karena fasilitas ini memang sudah dinikmati oleh kendaraan listrik selama beberapa tahun,” kata Setia.

Di sisi lain, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai dapat menjadi faktor pendorong pergeseran preferensi konsumen ke kendaraan listrik, meski arah pasar tetap bergantung pada keputusan konsumen.

“Tentu saja adopsi transisi kendaraan dari ICE (internal combustion engine) ke listrik ini masih tetap ke arah target kita,” ucap Setia.

Adapun langkah ke depan, Kemenperin masih menunggu keputusan final pemerintah mengenai skema insentif pajak kendaraan listrik. Meski begitu, pihaknya berharap dukungan nonfiskal tetap diberikan guna menjaga keberlanjutan industri. “Minimal fasilitas nonfiskal masih bisa dinikmati untuk kendaraan listrik,” kata Setia.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 8 times, 1 visit(s) today