Kinerja Perbankan Terjaga, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan

Kinerja Perbankan Terjaga, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan

Iwan Medium.jpeg

Jumat, 29 Mei 2026 – 19:17 WIB

Ilustrasi - Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp/aa).

Ilustrasi – Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp/aa).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Untuk periode Juni hingga September 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) meski Bank Indonesia (BI) mengerek naik suku bunga acuan, atau BI Rate menjadi 5,25 persen per Mei 2026.

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Rabu (28/5), LPS memutuskan untuk menahan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan berbentuk rupiah di bank umum.

Sedangkan TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan 6 persen, dan sebesar 2 persen untuk simpanan berbentuk valuta asing (valas) di bank umum. Aturan TBP ini berlaku sejak 1 Juni hingga 30 September 2026.

Menurut LPS, keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan berbentuk rupiah maupun valas, yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.

Sejauh ini, kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan terlihat masih kuat, likuiditas perbankan masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.

Di mana, tingkat cakupan penjaminan simpanan sejauh ini masih tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang (UU), yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.

“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” tulis LPS, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Sejalan dengan keputusan tersebut, LPS memastikan untuk terus mengevaluasi TBP secara berkala. Langkah penting untuk menjaga kesesuaiannya dengan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan.

Evaluasi dilakukan dalam rangka menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan LPS. Di sisi lain, LPS menyebut, kinerja industri perbankan nasional pada saat ini, masih cukup kuat dan diperkirakan tetap tumbuh positif.

Ditunjukkan dengan porsi Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan per April 2026, mengalami pertumbuhan 11,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Diikuti penyaluran kredit yang tumbuh 9,98 persen (yoy).

Menurut LPS, pertumbuhan DPK berbentuk rupiah, terpantau lebih tinggi ketimbang valas. Selain itu, perkembangan kinerja intermediasi yang positif didukung kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.

Berdasarkan hasil evaluasi, LPS menjelaskan, TBP yang berlaku pada saat ini, masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan.

Hal itu tercermin dari data per April 2026 yang menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar, mencapai 666,72 juta rekening. Mencakup 99,94 persen dari total rekening.

Sementara untuk rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar, jumlahnya mencapai 15,58 juta rekening. Atau 99,98 persen dari total rekening.

“LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP,” ungkap LPS.

Jika mengacu kepada UU tentang LPS, menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria disingkat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Di sisi lain, LPS mengimbau para nasabah dan calon nasabah bank, bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

Selain itu, LPS meminta masyarakat agar selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Perbankan juga diminta secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 4 times, 1 visit(s) today