News

Kirim Surat ke Imigrasi, KPK Minta Wamenkumham Dilarang ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Bukan cuma Eddy, total ada empat orang yang juga diminta KPK untuk dicegah.

“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Ali mengatakan, permintaa ini berlaku selama 6 bulan sejak 29 November 2023. Pencegahan itu dilakukan agar para pihak yang dimaksudkan tidak berpergian ke luar negeri dalam proses penyidikan.

“Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan,” kata Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar beberapa pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar dua minggu yang lalu dengan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button