Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, terkait proses penerbitan surat keputusan (SK) kuota tambahan haji yang dibagi ke kuota reguler dan khusus, dan diduga melanggar aturan.
“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (13/9/2025).
Sehari sebelumnya, Jumat (12/9/2025), Nizar Ali merampungkan pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kemenag.
“Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar Ali usai pemeriksaan.
Nizar menjelaskan, Sekjen Kemenag berperan sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundang-undangan, sementara urusan teknis haji berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Ia juga menegaskan tidak mengetahui dugaan pengkondisian SK kuota haji khusus 2024 yang disebut-sebut menabrak aturan.
“Soal itu gak tau, karena Sekjen bukan leading sectornya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU,” ucapnya.
Kontruksi Perkara
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. KPK memastikan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Tambahan kuota itu kemudian diatur dalam SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, dengan pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.
Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi, dengan porsi terbanyak untuk Jawa Timur sebanyak 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.
Pembagian ini diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyimpangan tersebut membuka praktik jual beli kuota haji khusus. Perusahaan travel disebut menyetor antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta, kepada pejabat Kemenag. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum disalurkan ke oknum di Kemenag.
Dana itu dihimpun dari penjualan tiket haji dengan harga tinggi, disertai janji bisa berangkat di tahun yang sama. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya dipotong.
Dari hasil praktik korupsi tersebut, oknum Kemenag diduga membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah itu diduga dibeli salah satu pegawai Direktorat Jenderal PHU menggunakan dana setoran pengusaha travel sebagai komitmen bagi-bagi kuota tambahan haji yang melanggar aturan.














