Pesan Buat Komisioner KPK: Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Jangan Ditahan-tahan

Pesan Buat Komisioner KPK: Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Jangan Ditahan-tahan


Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Menurut saya KPK memang perlu cepat mengumumkan tersangka kuota haji apabila sudah cukup bukti,” kata Hudi ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (13/9/2025).

Menurut Hudi, lembaga antirasuah tidak boleh menunda pengumuman tersangka karena hal itu dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK dalam menangani perkara tersebut.

“Jangan ditahan-tahan, kuatir menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat apabila ada yang tidak diungkap secepatnya apabila sudah ada bukti yang cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag.

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Asep menegaskan, pengumuman tersangka akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers. “Nanti dikabarkan ya, pasti dikonperskan dalam waktu dekat ini. Ini apa namanya, dipantengin saja,” ucapnya.

Kontruksi Perkara

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta pemilik Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Dugaan korupsi bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Tambahan kuota itu kemudian diatur dalam SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, dengan pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 bagi petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

Sementara itu, kuota reguler dibagi ke 34 provinsi dengan porsi terbanyak untuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Namun, pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Penyimpangan ini membuka praktik jual beli kuota, dengan setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta. Setoran tersebut berasal dari penjualan tiket haji dengan harga tinggi kepada calon jemaah disertai janji bisa berangkat di tahun yang sama.

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong. Dari hasil korupsi itu, oknum Kemenag diduga membeli aset mewah, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada 8 September 2025.

 

Visited 3 times, 1 visit(s) today