Ilustrasi judi online. (Foto: iStock)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui pemberantasan judi online (judol) menghadapi tantangan besar. Pasalnya, situs-situs judol terus bermunculan meski sudah diblokir karena adanya permintaan dari masyarakat.
“Bukan mau menyalahkan masyarakat kita, tetapi ini fakta. Kalau kita melihat prinsip adanya perkembangan atau orang membuat situs judi online, karena ada demand di masyarakat. Ada kebutuhan, dan ada yang memenuhi kebutuhan itu,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (17/9).
Menurut Alex, ada tiga faktor yang membuat konten judol sulit dibasmi, yakni teknologi, prosedur, dan manusia.
“Teknologi berkembang terus, kita berusaha untuk mengikuti perkembangan itu. Prosedur sudah ditetapkan, aturan hukum sudah ada. Tetapi sekali lagi, prosedur itu selalu tertinggal dari perkembangan teknologi,” ujarnya.
Meski begitu, Komdigi menegaskan tak pernah berhenti melakukan penindakan. Salah satunya dengan melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk melaporkan konten maupun komentar di media sosial yang terkait judol.
“Makanya kami mendorong masyarakat untuk bisa membantu. Setiap menemukan konten ataupun komentar di media sosial, tolong diinformasikan kepada kami,” tegas Alex.
Komdigi mencatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, pihaknya telah memblokir lebih dari 2,8 juta konten negatif. Dari jumlah itu, 2,1 juta di antaranya adalah konten judi online.
Rinciannya, sebanyak 1.932.131 konten berasal dari situs atau IP, 97.779 dari file sharing, 94.004 dari platform Meta, 35.092 dari Google, 1.417 dari X, 1.742 dari Telegram, 1.001 dari TikTok, 14 dari Line, dan 3 dari App Store.
“Angka ini jadi gambaran bagaimana judol masih menjadi ancaman nyata bagi kehidupan sosial di Tanah Air,” pungkas Alex.














