Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Foto: ANTARA/Aji Cakti).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib sangat mendukung kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait pelarangan impor baju bekas ilegal alias thrifting.
“Saya kira pesan Pak Purbaya sudah sangat jelas dan tegas. Bahwa pemerintah menolak barang ilegal masuk,” ujar Najib kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Dalam hal ini, Purbaya gencar menolak masuknya baju bekas ilegal ke pasar Indonesia. Karena merugikan keuangan negara serta mematikan industri serta pelaku UMKM yang masuk ekosistem pakaian.
Purbaya juga enggan melegalkan bisnis tersebut meski pedagang thrifting bersedia untuk membayar pajak. “Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujar Purbaya kepada wartawan, di Hotel The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dia menyebut, permintaan domestik untuk pakaian, cukup kuat dengan angka 90 persen. Sehingga, jika pasar domestik dikuasai produk asing, jelas mengganggu ekonomi Indonesia.
“Globalnya kacau-balau Yang 10 persen itulah. Kalau yang domestiknya dikuasai asing,dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik, selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua,” ucapnya.
Dia pun menyarankan agar para pedagang pakaian bekas impor alias thrifting, banting setir dengan menjual produk lokal. Saat ini, baik desain maupun kualitas produk lokal tak kalah dengan produk luar. Apalagi produk bekas yang diimpor ke Indonesia.
“Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas, memanage dagangnya, bisa shift ke barang-barang domestik. Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Kan demand yang menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi menyambangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, meminta pelindungan atas usaha thrifting tetap diperbolehkan di Indonesia. Bahkan, kalau bisa bisnis thrifting pakaian ini dilegalkan. Di mana pengusaha siap mengeluarkan sejumlah dana untuk pajaknya.
“Kami harapkan sebenarnya seperti di negara lain, thrifting ini dilegalkan, kenapa di negara maju bisa dilegalkan, di kita tidak pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai saat rapat bersama BAM DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Rifai mengatakan, sebanyak 7,5 juta orang bergantung pada penjualan thrifting. Bahkan kata dia, kebutuhan sekolah hingga sehari-hari bisa terpenuhi karena berjualan baju bekas tersebut. Dia pun meminta agar usaha tersebut tak dimatikan oleh pemerintah.
“Itu yang perlu digarisbawahi pak, kita berharap solusi buat kita ini dilegalkan, tapi kalau memang tidak bisa dilegalkan, harapannya diberi larangan terbatas karena produk lain juga ada hal serupa, artinya impornya diberikan kuota dibatasi, bukan dimatikan,” kata dia.
“Jadi solusi yang kami harapkan, dilegalkan atau setidaknya diberi kuota dengan larangan terbatas,” tambahnya.











