Kondotel di Bali Milik Terpidana Eks Kadishub DKI Laku Dilelang Rp1,02 Miliar

Kondotel di Bali Milik Terpidana Eks Kadishub DKI Laku Dilelang Rp1,02 Miliar

Rizki Medium.jpeg

Sabtu, 18 Oktober 2025 – 18:02 WIB

Salah satu kamar kondotel di Bali milik terpidana eks Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono yang dilelang Kejagung. (Foto: Inilah.com/Rizki)

Salah satu kamar kondotel di Bali milik terpidana eks Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono yang dilelang Kejagung. (Foto: Inilah.com/Rizki)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melelang aset kondotel di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono atas kasus pengadaan Bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013.

“Dengan hasil laku terjual senilai Rp1.026.000.000,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (18/10/2025).

Aset tersebut dapat dilelang karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016 yang menyatakan telah dirampas untuk negara terhadap satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites Nomor unit 1322, Garden View, tipe Standar, Wing 1 lantai 3, seluas 49,61 m². 

Aset tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Satuan Rumah Susun Nomor 243/III/Wing 1 Badung atas nama PT Mitra Asian Properti Gambar Denah: 457/2011 (pemecahan Sertifikat Induk Nomor 3) yang berlokasi di Jl. Melati Nomor 1, Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali (saat ini dikenal dengan Pullman Bali Legian Nirwana).

Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (Open Bidding) yang diakses melalui situs https://lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pukul 09.20 WIB, Jumat (17/10/2025).

Lelang dilaksanakan melalui perantara KPKNL Denpasar dan didukung oleh Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Denpasar, sesuai arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan, beserta jajaran.

“Untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Anang.

Diketahui, Udar Pristono selaku mantan Kadishub DKI Jakarta didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp402,364 miliar atau setidaknya Rp63,965 miliar dalam pengadaan Bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013.

Perbuatan itu dilakukan Udar bersama sejumlah pejabat Dishub, rekanan, serta Direktur BPPT, Prawoto.

Dishub Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp137 miliar untuk pengadaan Paket I dan II Bus Articulated TransJakarta. Akibat penyimpangan dalam pengadaan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,576 miliar. 

Sementara dalam pengadaan Bus TransJakarta tahun 2013, kerugian negara mencapai Rp392,788 miliar atau setidaknya Rp54,389 miliar akibat penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, dan pengawasan.

Tidak hanya itu, Udar juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp6,519 miliar yang dimasukkan ke rekening pribadinya.

“Penerimaan-penerimaan itu sejak Udar menjabat Kadishub tahun 2010 sampai 2014 dari orang-orang yang sudah tidak dapat diingatnya lagi,” tutur penuntut umum Victor dalam persidangan pada April 2015.
 

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today